24 Sekda di Sulsel Sepakat Evaluasi Aset Daerah

Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Barru Ir H Nasruddin Abdul Muttalib MSi bersama
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) Dr Abdul Hayat Gani MSi dan 24 Sekda Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan, menghadiri
penandatanganan kesepakatan dan kesediaan evaluasi aset Daerah bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Gubernur Sulsel, Senin (27/5/2019).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pada kegiatan itu tampak BPKP diwakili oleh Arman Sahri Harahap selaku kepala perwakilan beserta 24 Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan.

- Iklan -
Baca Juga:  Polres Maros Ajak Peran Serta Masyarakat Cegah Perjudian

Pada penyampaiannya Arman Sahri Harahap mengatakan, hasil evaluasi aset daerah yang diperoleh nantinya akan diberikan kepada pemerintah provinsi dan daerah sebagai bahan rekomendasi dan solusi alternatif dalam menyelesaikan persoalan aset.

“Ini terkait dengan beberapa aset yang belum selesai hingga saat ini, di antaranya Masjid CPI (Masjid 99 Kubah) dan Stadion Barombong,” kata Arman.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan dukungan dari pemerintah provinsi untuk melancarkan penugasan aset daerah. “Apalagi kami terkendala di Sumber Daya Manusia yang sangat kurang,” katanya.

- Iklan -

Sementara itu, Abdul Hayat Gani menyampaikan, evaluasi ini dilakukan dalam rangka kelancaran pembangunan dan mengatasi hambatan atas permasalahan aset/barang milik daerah dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Polres Maros Imbau Masyarakat Tidak Nyalakan Petasan

“Penataan aset harus dilakukan secara serius, sebagai bagian dari dukungan kita kepada Gubernur untuk mempertahankan WTP,” kata mantan Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Dr Hayat Gani MSi.

Ia mengatakan tugas BPKP di lapangan harus didukung dengan instrumen Pemerintah Provinsi dalam hal ini oleh inspektorat, “Sekecil apapun penemuan di lapangan, harus jelas siapa yang punya kewenangan di daerah atau provinsi,” ucap putra Daerah Barru itu.

- Iklan -

Ia juga meminta dilakukan percepatan dalam evaluasi ini, agar dapat selesai tahun 2019.

Reporter: Abd Latif Ahmad.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU