Bawaslu Sulsel dan UIN Alauddin Jalin Kerjasama Tawarkan Deklarasi Anti Hoax Jelang Pemilu

Makassar,FajarPendidikan.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi selatan mengunjungi UIN Alauddin Makassar dalam rangka penandatanganan Memorium of Understanding (MoU) di Gedung Rektorat Rabu 06 Februari 2019.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengaku, kerjasama antara UIN Alauddin Makassar dengan Bawaslu Sulsel memiliki poin penting diantaranya untuk membangun kemitraan antara Bawaslu Sulsel dengan jajaran perguruan tinggi se-Sulsel.

“Lewat kerjasama ini kedepan dapat meningkatkan koordinasi dalam pendayagunaan personil, sarana atau prasarana dan potensi kelembagaan lainnya secara terencana, terkoordinasi, terorganisir, terpadu dan menyeluruh untuk mewujudkan terselenggaranya Pemilu legislatif dan Presiden tahun 2019,” ungkapnya.

- Iklan -

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja sama (AAKK) UIN Alauddin Hj Yuspiani menyebutkan, terkait penyelenggaraan pemilu, yang paling meresahkan masyarakat menjelang pemilu adalah penyebaran hoax yang kian marak.

Baca Juga:  UIN Alauddin Makassar Terakreditasi Unggul

Namun yang menyedihkan menurutnya, karena data dari Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia menyebutkan, 80 persen muatan dari berita hoax mengangkat isu agama. Ia menilai, UIN Alauddin bersama Bawaslu perlu melakukan deklarasi anti hoax setelah penandatangan kerjasama dilaksanakan.

“Deklarasi anti hoax ini penting untuk memberikan pencerahan di tengah masyarakat, dan membutuhkan peran perguruan tinggi untuk memberi edukasi,” terangnya.

- Iklan -

Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi menilai positif usulan tersebut. Jika perlu, selain deklarasi anti hoax, juga deklarasi tolak politik uang. Lantaran menurutnya dua hal ini menjadi racun demokrasi.

Baca Juga:  Buka Puasa Bersama KPI Macquarie Jadi Ruang Berjumpa Komunitas Muslim Indonesia di Sydney

Berikut adalah poin-poin MoU UIN Alauddin dengan Bawaslu Sulsel:

  1. Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik di wilayah Sulawesi Selatan
  2. Pelaksanaan Praktik Kuliah Lapangan (PKL) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan atau Provinsi Sulawesi Selatan.
  3. Pelaksanaan Praktikum di Skretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan atau Provinsi Sulawesi Selatan.
  4. Melakukan riset dan penelitian terkait dengan kepemiluan
  5. Kerjasama dalam penyusunan dan pelaksanaan model pengabdian masyarakat.
  6. Pengembangan model pengajaran dan pendidikan politik serta penguatan sistem demokrasi.
  7. Kegiatan lain yang disepakati bersama oleh para pihak. (FP)
- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU