Cleaning Service Dikeroyok Siswa, Begini Kronologisnya

Takalar, FAJARPENDIKAN.co.id-Aksi kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan kembali mencuat. Lima siswa SMP Negeri 2 Galesong, Takalar, Sulawesi Selatan bersama orangtuanya menganiaya Faisal Dg Pole, cleaning service sekaligus sekuriti sekolah itu hingga berdarah.

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Warpa membenarkan peristiwa tersebut dan tengah mendamai kasusnya. Dari informasi yang dihimpun FAJAR PENDIDIKAN, diketahui bila penganiayaan tersebut terjadi, pada Sabtu 9 Februari 2019.

Kepala Sekolah (kepsek) SMP Negeri 2 Galesong Takalar, Hamzah mengatakan, berdasarkan penjelasan korban Faisal, pengeroyokan itu berawal saat korban tengah membersihkan sampah di lingkungan sekolah.

- Iklan -
Saat itu, para siswa datang dan mengejek korban sambil mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Kejadian berawal saat Faisal sedang memungut sampah di luar kelas, kemudian para siswa mengejek korban dengan kata “pegawai anj*ng, pegawai naj*s”. Korban yang tak terima lalu menampar sekali seorang siswa. Kemudian siswa tersebut  pulang ke rumah dan menyampaikan kejadian tersebut kepada ayahnya.

Tak lama kemudian orang tua siswa tersebut mendatangi korban di sekolah. Celakanya sang ayah langsung memerintahkan anaknya beserta tiga teman sekolahnya untuk memukul korban.

Baca Juga:  Warga Tolak Pemakaman Karena Beda Pilihan Politik, Ini Klarifikasi Ketua RW

Mereka kemudian mengeroyok korban dengan menggunakan sapu ijuk yang bergagang besi. Kepala korban sebelah kiri luka robek dipukul dengan gagang sapu. Selain anaknya, orangtua ikut memukuli Faisal. Korban pun melaporkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Muhammad Warpa mengatakan, saat ini belum ada pelaku yang ditahan. Itu karena pihaknya baru melakukan olah TKP dan memeriksa saksi serta mengumpulkan bukti-bukti.

- Iklan -
Baca Juga:  Hari Jadi Sinjai ke-460, Disdik Raih Penghargaan

“Barusan kita olah TKP. Iya kita sudah olah TKP tadi. Nanti perkembangan dilaporkan. Baru pengumpulan bukti-bukti. Pelakunya juga anak dibawah umur. Di bawah 14 tahun,” kata Warpa. (*)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU