DPD RI dan FH Unhas Gelar FGD Naskah Akademik Legislasi Nasional

Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Konsep Naskah Akademik. Kegiatan yang bertema “Identifikasi Isu dan materi RUU Usul DPD dalam Program Legislasi Nasional tahun 2020-2024” ini berlangsung di Ruang Video Conference Laica Marzuki, Fakultas Hukum Unhas, pada Kamis, 25 April 2019.

FGD dihadiri oleh Kepala Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum DPD RI (Purwanto, SH) dan Wakil Dekan Bidang Akademik, Riset, dan Inovasi FH Unhas (Prof Dr Hamzah Halim, SH., MH). FGD ini diikuti oleh 25 orang yang terdiri dari  dosen-dosen FH, FISIPOL,  serta Mahasiswa S2 dan S3 Ilmu Hukum.

Acara yang dipandu oleh Dian Utami Mas Bakar, SH., MH diawali dengan pemaparan materi oleh Prof Dr Aminuddin Ilmar, SH., M Hum. Pakar Hukum Tata Negara ini mengapresiasi langkah DPD untuk melakukan rencana pengaturan dalam sebuah kebijakan pembentukan hukum, yang merupakan bagian dari penyusunan program legislasi nasional.

- Iklan -

FGD Naskah Akademik Legislasi Nasional.[Foto:/Ist.]
FGD Naskah Akademik Legislasi Nasional.[Foto:/Ist.]
“Saya berharap kegiatan ini dapat menghasilkan peraturan yang bersesuaian dengan tujuan dari kebijakan pembangunan hukum nasional kita, yakni melahirkan sebuah sistem hukum nasional yang adil dan demokratis,” kata Prof Ilmar mengawali pemaparannya.

Baca Juga:  Dinamika Transformasi: Jurnalisme Profetik sebagai Pilar Pendidikan Kampus

Prof Ilmar menekankan identifikasi isu yang dapat menjadi bahan RUU Usul DPD RI dalam Prolegnasnya, yakni pergesaran perkembangan masyarakat pada era industrialisasi yang sekarang memasuki pada fase 4.0. Penekanannya adalah pada penggunaan dan pemanfaatan informasi dan teknologi (IT).

“Terjadi era disrupsi yang tentu saja membutuhkan pengaturan yang sesuai dengan perkembangan fase industri tersebut.  Selain itu perlunya diatur dalam Undang-Undang tentang hubungan kewenangan pemerintah dengan pemerintah daerah sehingga dapat mempertegas dan memperjelas hubungan kewenangan pusat dan daerah,” kata Prof. Ilmar.

- Iklan -

Sementara pemateri kedua yang disampaikan oleh Prof. Dr. Marthen Arie, SH, MH menyoroti perlunya identifikasi isu, sehingga dapat dibuat daftar identifikasi maslaah.  Dengan demikian, akan lebih mudah mengerjakan materi Undang-Undang usulan DPD.

Prof. Marthen, yang merupakan pakar Hukum Administrasi Negara Unhas, menekankan pada empat aspek yang berkaitan dengan peran dan fungsi DPD sebagai lembaga perwakilan daerah, yaitu: kewenangan dalam bidang keuangan, misalnya status apakah keuangan negara atau bukan.  Aspek siklus pengelolaan dana yang berasal dari pusat kepada daerah, bantuan subsidi untuk belanja rutin dan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan keuangan daerah serta sumber-sumber keuangan daerah.

Baca Juga:  Dinamika Transformasi: Jurnalisme Profetik sebagai Pilar Pendidikan Kampus

Isu kedua yang disoroti Prof. Marthen adalah perubahan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.  Selanjutnya, isu terkait pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota. Dan yang terakhir adalah soal kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

- Iklan -

“Perlu dilakukan kajian yang intensif dengan perguruan tinggi dan lembaga-lembaga riset terkemuka lainnya untuk merumuskan pendapat berbagai pihak. Banyak masalah mulai dari struktur kelembagaan, penetuan isu strategis sampai pada standar dan norma kewenangan, penguatan DPD, membingkai isu RUU Usul DPD dengan isu-isu strategis,” kata Prof Marthen di akhir presentasinya.

FGD dilanjutkan dengan diskusi dan mendengar pandangan serta pendapat dari peserta yang hadir.  Hasil diskusi selanjutnya menjadi masukan bagi DPD RI dalam penyusunan naskah akademik.(*)

 

Citizen: A. Suci Wahyuni dan Amaliyah (Fakultas Hukum Unhas)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU