Keluh Dosen UIT Yang Haknya Diselewengkan Oleh Pemilik Yayasan

Ketua Yayasan UIT, H Haruna

Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id—Isu tentang berbagai problematika pendidikan memang tidak pernah ada akhirnya. Seperti halnya yang terjadi pada Perguruan Tinggi Swasta, Universitas Indonesia Timur (UIT) yang oleh Kemenristek Dikti statusnya dihitamkan.

Masalah pelik yang melilit pada PTS ini memang merugikan banyak pihak, mulai dari mahasiswa, orang tua para mahasiswa hingga tenaga pendidik yang mengabdikan diri sebagai dosen di UIT. Seperti halnya yang dialami oleh Zulkifli SH, seorang dosen tetap di UIT Makassar yang setelah mengabdikan diri beberapa tahun belakangan mendapatkan perlakuan yang sangat tidak terpuji, ia dipecat dan mendapat upah yang tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Zulkifli SH, tidak hanya mengeluhkan persoalan pengupahan. Ia juga sangat menyayangkan sikap pemilik yayasan UIT, H Haruna yang dipandang apatis.
“Sangat disayangkan sebagai tokoh Pendidikan H Haruna tidak menghadiri panggilan penyidik. Ketidakhadiran H Haruna dalam panggilan kedua pemeriksaan Penyidik Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tersangka pelaku Kejahatan Pengupahan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun adalah bukti nyata bahwa H Haruna adalah perbuatan yang sangat disayangkan,” kata Zulkifli SH.

- Iklan -

Ia melanjutkan, semestinya Sebagai tokoh Pendidikan, perbuatan H haruna sangat tidak layak untuk ditiru atau menjadi contoh teladan bagi yayasan yang dipimpinnya. Menurutnya, sebagai Ketua Yayasan Universitas Indonesia Timur (UIT) dan wakil ketua Umum Bidang Dana Dan Pembangunan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta pusat (APTISI) seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Baca Juga:  UIN Alauddin Makassar Terakreditasi Unggul

Senada akan hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Agustinus Appang, menginformasikan, bahwa ketidakhadiran H Haruna dalam panggilan kedua ini telah di teruskan Ke Polda untuk panggilan ketiga.

“Kalau kita melihat pasal 19 ayat 2 KUHAP maka H Haruna akan dilakukan penangkapan, apabila hal ini terjadi, maka ini adalah hal yang sangat memalukan, namun mengerjakan hal memalukan mungkin sudah biasa bagi H Haruna karena Proses hukum yang telah berjalan selama ini adalah hal yang sangat memalukan,” katanya.

- Iklan -

Berikut beberapa pelanggaran yang dilakukan , antara lain :
1. Menggaji Dosen dibawah standar.
2. Tidak Membayar THR Dosen sesuai ketentuan.
3. Tidak mendaftarkan dan Membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga
Kerjaan Dosen UIT.
4. Ketidakjelasan Penggunaan Dana Pembayaran Mahasiswa dan pengelolaan dana
Yayasan.
5. Membeli Asset Hotel dan dan Mall yang tidak jelas peruntukannya untuk yayasan
sementara gaji dosen tertunggak pembayarannya dan itupun dibawah standar.

Ditambah lagi adanya laporan Dari seseorang berupa surat salinan putusan fonis H. Haruna. Yang mengatakan bahwa Pemilik Yayasan UIT tersebut telah menjalani hukuman penjara selama lima tahun.

Baca Juga:  Buka Puasa Bersama KPI Macquarie Jadi Ruang Berjumpa Komunitas Muslim Indonesia di Sydney

“Ada seseorang yang kami tidak tau mengirimkan surat kepada kami yaitu berupa salinan Putusan yang memfonis H Haruna, yaitu Penjara 5 tahun yang mana seatahu kami H Haruna tidak pernah menjalani hukuman penjara, hal ini sangat aneh mengapa sampai sekarang putusan ini tidak di eksekusi oleh jaksa,” tuturnya.

- Iklan -

Hal ini pun pernah ia tanyakan kepada pihak yang berwenang namun belum mendapat jawaban yang jelas.

“Pernah kami tanyakan hal ini kepada Kasi Datun Kejari Makassar, Ahmad Idrak namun kemudian ia mempertemukan kami dengan Kasi Pidsus Kejari Makassar dan akan meneliti hal ini namun sampai sekarang kami belum mendapatkan info selanjutnya tentang hal ini meskipun telah kami tanyakan berkali-kali. Sangat memalukan dan mengerikan selama ini kami di pimpin oleh seorang narapida. Penjahat yang tidak pernah tobat, pantas saja kami sebagai DOSEN UIT diperlakukan seperti ini.”

“Sangat disayangkan bila aparat penegak hukum seperti Disnaker maupun dari Polda SulSel ataupun Kejaksaan bisa dipermainkan oleh orang seperti H Haruna contoh seperti Disnaker Kota Makassar yang tiga kali dipanggil oleh kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Makassar yang mana panggilan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas yang merupakan Perpanjangan Tangan Walikota Makassar tidak pernah mau digubris panggilannya,” jelasnya.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU