Suardi Saleh Resmi Lantik Pejabat Baru Dalam Lingkup Pemkab Barru

Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Sehari menjelang Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1440 Hijriyah yang bertepatan dengan 11 September 2018, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) mengambil sumpah dan pelantikan pejabat adminstrator dan pengawas dalam lingkup  Pemkab Barru, di ruang ola Colliq Pujie Kantor Bupati Barru Jl. Sultan Hasanuddin Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Senin (10/9).

Sekitar 200 orang lebih pejabat administrator Pengkab Barru yang terdiri dari pejabat eselon III dan IV yang dilantik itu juga termasuk beberapa lurah dan camat yang di hadiri Ketua DPRD Barru Hj Andi Nurhudayah Aksa, Sekda Barru, Ir H Nasaruddin AM MSI, Kepala BKDPSDM Barru, Ir H Nasruddin Suyuti MSi para pimpinan OPD, camat, lurah dan desa se-Kabupaten Barru.

- Iklan -

Suardi Saleh dalam sambutanya menyampaikan selamat kepada para pejabat administrator dan pejabat pengawas yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya.

Baca Juga:  Bupati Barru Hadiri Open House Pj Gubernur Sulsel

“Sebagaimana kita ketahui bahwa pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Barru yang dilaksanakan saat ini, merupakan hal yang pertama kali saya lakukan sejak dilantik menjadi Bupati Barru 15 November 2017 lalu, olehnya itu saya berharap semoga kita semua terkhusus kepada pejabat yang baru saja dilantik dapat menjadikan acara ini sebagai momentum membangun komitmen bersama untuk menjadikan Kabupaten Barru selalu yang pertama dalam hal melakukan kebaikan dan kemajuan,” ungkapnya.

H Suardi Saleh juga mengingatkan bahwa pembinaan karir pegawai negeri sipil yang berjalan baik, akan berimplikasi pada terciptanya akselerasi pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

- Iklan -

Selain itu, pengisian jabatan administrator dan jabatan pengawas juga merupakan upaya pemerintah daerah dalam rangka memenuhi tuntutan dan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Baca Juga:  Polres Maros Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga

“Dengan demikian, melalui pengisian jabatan administrator dan jabatan pengawas ini, maka dalam jangka pendek, saya sangat mengharapkan fungsi-fungsi organisasi perangkat daerah dapat terlaksana secara efektif, efisien dan lebih dinamis,” harapnya.

Bupati juga menambahkan bahwa, Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ditegaskan bahwa pejabat administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan, sedangkan pejabat pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.

- Iklan -

“Saya sangat berharap agar tanggung jawab ini dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya dan para pimpinan satuan kerja dapat memberikan dukungan sepenuhnya dalam implementasinya,” pangkasnya.

Reporter: Abd Latif Ahmad.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU