7 Cara Qurban Online 2022 dan Hukumnya

5. Kurban Online via Gojek

Tak hanya sebagai aplikasi transportasi online dan berbagai kebutuhan transaksi digital, Gojek juga menyediakan fasilitas untuk berkurban. Gojek bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk fitur kurban online ini, seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, dan Rumah Zakat.

Berikut langkah-langkah Qurban online Gojek:

  1. Download dan install aplikasi Gojek.
  2. Buka aplikasi dan pilih menu GoGive.
  3. Klik banner kurban sekarang.
  4. Pilih lokasi atau pilih hewan kurban yang diinginkan.
  5. Masukkan jumlah hewan dan data pemesan.
  6. Pilih GoPay sebagai metode pembayaran dan klik Bayar.

6. Kurban Online via Tokopedia

Sama halnya dengan Shopee, marketplace ini juga menyediakan fasilitas untuk berkurban secara online. Hewan kurban akan disalurkan sesuai dengan prioritas masing-masing yayasan yang bekerja sama dengan Tokopedia.

- Iklan -

Berikut langkah-langkah kurban online Tokopedia:

  1. Download dan install aplikasi Tokopedia.
  2. Buka aplikasi dan pilih menu Lihat Semua.
  3. Pilih Qurban dan hewan Qurban yang diinginkan.
  4. Pilih jenis hewan Qurban sesuai berat dan harganya.
  5. Tuliskan nama peserta Qurban.
  6. Klik Pilih Pembayaran dan pilih metode pembayaran.
  7. Lanjutkan hingga pembayaran hewan kurban sukses.

7. Kurban Online via Lazada

Lazada juga menjadi marketplace yang memungkinkan kamu untuk bisa melakukan Qurban secara online. Melalui fitur berkurban yang tersedia di menu Zakat, Infaq, dan Shadaqah kamu bisa melakukan ibadah ini.

 

Baca Juga:  Tata Cara Salat Sunnah Idul Fitri

Berikut langkah-langkah Qurban online Lazada:

- Iklan -
  1. Download dan install aplikasi Lazada.
  2. Buka menu pulsa dan e-Voucher di beranda.
  3. Pilih fitur donasi di menu pulsa dan voucher.
  4. Pilih hewan Qurban yang diinginkan.
  5. Masukkan nama yang melakukan kurban.
  6. Lakukan pembayaran dengan metode yang tersedia.

Hukum Qurban Online

Ini mungkin menjadi pertanyaan sering terbesit saat pertama kali ingin melakukan Qurban secara online. Menjelang Iduladha, terlebih semenjak wabah Covid-19, cara Qurban online selalu menjadi topik yang ramai diperbincangkan.

Baca Juga:  Ramadan Berakhir Perjuangan Amal Ibadah Jalan Terus (1)

Dikutip dari berbagai sumber, hukum Qurban online diperbolehkan, dan memberikan manfaat lebih luas. Kurban online disamakan seperti wakalah, atau sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain, apabila telah memenuhi syarat-syarat itu sendiri.

Seseorang yang menjalani hukum kurban online, sama seperti mereka yang mengirim hewan kurban ke luar daerahnya atau menitipkan dana untuk dibelikan hewan Qurban kepada orang lain. Hal ini diperbolehkan, selama akadnya jelas dan hewan Qurban yang diberikan telah memenuhi syarat-syarat berkurban.

- Iklan -

Hukum membeli hewan Qurban online termasuk ke dalam kategori mubah atau boleh karena pembelian online termasuk ke dalam upaya wakalah atau perwalian yang diperbolehkan dalam usaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan dalam pandangan Islam.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU