Antisipasi Virus Covid 19, Pemkab Barru Liburkan Sekolah 10 Hari

Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Covid 19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru melalui surat edaran Bupati Barru pada Selasa, 17 Maret 2020 untuk meliburkan TK/RA, PAUD, SD/MI, SMP/MTS, hingga 28 Maret 2020.

Adapun isi surat edaran Bupati Barru itu berbunyi, menghentikan sementara proses belajar mengajar di seluruh sekolah, TK/RA, PAUD, SD/MI, SMP/MTS, dan mengganti kegiatan belajar di rumah mulai 18-28 Maret 2020, guru dan orang tua tetap melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar di rumah dengan membuat group WA antara orang tua dan guru setiap kelas.

Baca Juga:  IAIN Bone Tindaklanjuti MoU Kakan Kemenag, Jalin PKS dengan KUA

Peserta didik yang diliburkan tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah seperti berkunjung ke tempat tempat wisata, mal perbelanjaan, dan tempat lain yang berpotensi terjadi penularan wabah virus Corona, Menunda sementara lomba-lomba yang melibatkan peserta didik/pelajar/masyarakat tetap mempraktikkan dan membudayakan pola hidup bersih dan sehat, terutama selalu mencuci tangan.

- Iklan -
Baca Juga:  Kadisdik Sinjai Pimpin Rakor Persiapan Peringatan Hardiknas

Tetap menjaga daya tahan tubuh terhadap penyakit dengan cara istirahat yang cukup, rajin melakukan aktivitas fisik dan mengonsumsi gizi yang seimbang.

Pada penyampaiannya, Bupati Barru H Suardi Saleh saat dijumpai terkait surat edaran tersebut mengutarakan,

“Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona, maka proses belajar-mengajar kita pindahkan ke rumah masing-masing. Kita berharap, orang tua dan guru tetap melakukan pemantauan,” pintas Suardi Saleh.

- Iklan -

Reporter : Abd Latif Ahmad

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU