ANUGERAH JURNALISTIK : Tantangan Media Mainstream di Tengah Derasnya Arus Perkembangan Media Sosial

Dalam rangka mendukung agenda PWI Pusat yang menggelar ANUGERAH JURNALISTIK  ADINEGORO, penulis mencoba memasukkan naskah tulisan yang berjudul ‘’Tantangan Media Mainstream di Tengah Derasnya Arus Perkembangan Media Sosial’’.

Media Alternatif

Sedangkan media alternatif adalah media yang tidak terdiri dari komoditi-komoditi, pengiklan, media yang tidak berada pada arus utama. Media alternatif berbeda dengan media mainstream, sepanjang satu atau lebih dimensi berikut: konten mereka, estetika, mode produksi, mode distribusi, dan hubungn penonton.

Media alternatif, sering bertujuan untuk menantang kekuatan-kekuatan yang ada, untuk mewakili kelompok marginal dan untuk mendorong horizontal hubungan antara masyarakat yang menarik. Contoh media alternatif, media komunitas, blog-blog, musik indie, dan lainnya.

Media alternatif yang saat ini mulai banyak perlawanan terhadap media mainstream adalah media komunitas. Karakternya:

- Iklan -
  • Piranti politik yang mengejawantahkan hak-hak sipil dan politik warga negara. Suara penuh orang-orang tertindas, menciptakan konsesnus dan memperluas demokrasi.
  • Piranti pemberdayaan kaum para informasi yang berada pada kalangan akar rumput pedesaan maupun perkotaan. Alat untuk membangun kehidupan masyarakat.
  • Piranti budaya menggabungkan format baru, suara lain, jenis musik, dan  mencari perbedaan untuk menyebarkan budaya dengan memberikan arti ekspresi yang lebih luas dalam penonton dan mendengarkan mereka.

Kesimpulan:

Media alternatif adalah segala bentuk perlawanan dari media mainstream (media arus utama) yang mulai tidak berpihak pada masyarakat. Semua didasarkan atas rating dan pengiklan. Dan lebih menyedihkan lagi, lebih cenderung bercokol pada unsur publik dan hiburan dan sangat kurang informasi dan pemberitaan yang menyangkut skala nasional.

Pertelevisian Pun Terancam

Derasnya arus perkembangan media sosial, tidak hanya menghantam media cetak, media online, juga menghantam media elektronik atau pertelevisian. Perkembangan tersebut pun  menyebabkan lahirnya kebijakan, televisi digital. Kebijakan ini sebuah tantangan bagi media elektronik.

- Iklan -

Adanya perkembangan baru akan terjadi migrasi dari TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO). Peristiwa ini menjadi sejarah baru bagi dunia pertelevisian. Siaran televise akan tidak seperti dulu lagi, siarannya langsung bisa diakses masyarakat. Mereka pun bisa memilih saluran yang disukai.

Ke depan dalam waktu dekat ini, perubahan tersebut akan terjadi. Pemerintah akan menyediakan Set Top Box TV digital. TV analog tidak akan bisa lagi menampilkan gambar maupun suara, tanpa alat tersebut. Pemerintah bahkan memberikan gratis kepada warga miskin.   

Berdasarkan informasi yang dirilis Menteri Informatika, Johny G Plate, Pemerintah akan menyiapkan satu juga alat Set Top Box TV Digital yang dibiayai APBN 2022. Pada tahap pertama, sebanyak 81.206 untuk delapan kabupaten. Dan 918.794 di 66 kabupaten/kota untuk tahap kedua.

- Iklan -

Hal itu berarti, perubahan dari TV analog menjadi TV digital, benar-benar akan terjadi. Pemerintah bahkan mengancam akan mencabut izin televisi yang tidak mau menerima kebijakan tersebut. Bahkan menurut informasi, sudah ada stasiun televisi yang dicabut izin siarnya karena tidak menerima kebijakan tersebut.

Pelaksanaan perubahan tersebut, menurut Menkominfo, berdasarkan amanat Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Analog switch off, katanya, adalah keputusan dunia internasional, yang diputuskan oleh International Telecomunication Union belasan tahun lalu dan di Negara Asean, tinggal Timor Leste dan Indonesia yang belum ASO.

Hingga awal November 2022, sudah 222 dari total 514 daerah, termasuk Jabodetabek telah melakasanakan penghentian TV analog atau analog switch off. (*)


Nurhayana Kamar

Penulis: NURHAYANA KAMAR
Pemred FAJAR PENDIDIKAN.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU