Permasalahan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya dalam proses peralihan hak karena warisan, menjadi salah satu topik utama dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Barru dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)/Notaris Kabupaten Barru di ruang kerja Bupati Barru, Rabu (20/5/2026).
Audiensi tersebut dihadiri Ketua IPPAT Kabupaten Barru, Surianto, bersama sejumlah notaris dan PPAT lainnya, di antaranya Sri Rahmawati, Dr. Lia Trizza Firgita, Dewi Puspitasari, Nurazizah Talibieh, Andi Midharyati Yunus, Kristiana, Sri Resky Radeng Sauedy, serta Ardi Nur Safar.
Dalam diskusi yang berlangsung terbuka tersebut, para peserta menyampaikan sejumlah persoalan yang sering dihadapi masyarakat dalam pengurusan administrasi pertanahan, mulai dari penerapan BPHTB untuk hak waris, penyesuaian nilai tanah, hingga sinkronisasi regulasi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan.
Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari meminta para notaris dan PPAT menyusun rekomendasi serta catatan terkait berbagai kendala di lapangan agar dapat menjadi bahan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya.
Menurutnya, masukan dari notaris dan PPAT sangat penting karena mereka berhadapan langsung dengan masyarakat dalam proses pelayanan pertanahan, termasuk pengurusan balik nama dan hak waris.
“Silakan disusun rekomendasi maupun catatan terkait berbagai kendala yang dihadapi di lapangan agar dapat kita komunikasikan bersama dengan BPN maupun instansi terkait lainnya,” ujar Andi Ina.
Dalam pertemuan itu, sejumlah notaris juga menyoroti perlunya kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat, terutama bagi ahli waris yang masih terbebani biaya administrasi dan pajak dalam pengurusan tanah warisan keluarga.
Selain itu, harmonisasi antara aturan daerah dan regulasi yang lebih tinggi dinilai penting agar pelayanan pertanahan berjalan lebih jelas, transparan, dan tidak membingungkan masyarakat.
Audiensi berlangsung dalam suasana konstruktif dengan harapan berbagai persoalan administrasi pertanahan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dapat ditemukan solusi melalui koordinasi lintas sektor dan penguatan sinergi antara pemerintah daerah, BPN, serta para notaris dan PPAT di Kabupaten Barru.
