Bolehkah Menunaikan Zakat Fitrah dengan Uang?

Ada khilafiah di kalangan fuqaha dalam masalah penunaian zakat fitrah dengan uang.

Pertama, Pendapat yang Membolehkan

Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsaun, Imam Bukhari dan Imam Ibnu Taimiyah. (Al Sharakshi Al Mabsuth Iii/107).

- Iklan -

Dari mereka antara lain firman Allah SWT “Ambillah zakat sari sebagian harta mereka”. (QS At Taubah o :103). Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalbya diambil dari mal (harta). Yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak termasuk masuk uang. Jadi ayat ini membolehkan membayar membayar zakat fitrah dalam bentuk uang.

Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir, Al Anam bi Wujud Ikhraj zakat Al Fithr Tha’am hal 4. Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi SAW, ” Cukuplah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta minta pada hari seperti ini ( Idul Fitri).  (HR Daruqhutni Al Baihaqi). Menurut mereka, memberi kecukupan (Igna’) kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah, dapat terwujud dengan memberikan uang)

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Minggu, 21 Juli 2024: Pintu Masuk ke Kerajaan Allah

Abdullah Al Gafili, Hukm Ihraj, al Qimah fi Zakat al Fithr, hal 3.

- Iklan -

Pendapat yang Tidak Membolehkan

Kedua, pendapat yang tidak membolehkan, dan mewajibkan dalam bentuk bahan makanan pokok (ghalib quut al balad). Ini adalah pendapat jumhur ulama Malikiyah Syafiiyah, dan Hanabilah.

Al Mudawwanah Al Qubra, I/392, Al Majmu’ VI/112 : Al Mughni, IV/295 Karena ada dua pendapat yang berbeda, maka kita harus bijak dalam menyikapinya.

- Iklan -

Ulama sekaliber Imam Syafei’ mujtahid yang sangat andal saja, berkomentar tentang pendapatnya dengan mengatakan, “Bisa jadi pendapatmu benar. Tapi bukan tidak mungkin di dalamnya mengandung kekeliruan. Bisa jadi pendapat orang lain aalah, tapi bukan tidak mungkin di dalambya mengandung kebenaran”.

Dalam masalah ini sebagai orang awam (kebanyakan) kita boleh bertaqlid (mengikuti salah satu madzhab yang menjadi panutan dan diterima oleh umat). Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. Al Baqarah 2 : 286).

Baca Juga:  Keistimewaan dan Amalan Bulan Dzulhijjah

Sesungguhnya masalah membayar zakat fitrah dengan uang, sudah menjadi perbincangan ulama salaf. Bukan hanya terjadi akhir-akhir ini saja.

Imam Abu Hanifah, Hasan Al Bisri, Sufyan Ast Tsaun, bahkan Umar bin Abdul AzIs, sudah membinxangkannya. Mereka termaauk orang orang menyetujuinya. Ulama gadist Al Bukhari ikut juga menyetujuinya, dengan dalil dan argumentasi yang logis serta dapat diterima.

“Menurut kami membayar zakat fitrah dengan uang itu boleh Bahkan dalam keadaan tertentu, lebuh utama. Bisa jadi pada saat Idul Fitri, jumlah makanan (beras) yang dimiliki para fakir miskin, jumlahnya berlebihan.

Karena itu, mereka menjualnya untuk kepentingan yang lain. Dengan membayarkan menggunakan uang, mereka tidak perlu repot-repot menjualnya kembali yang justru nilainya lebih rendah.

Dan dengan uang itu pula, mereka dapat membelanjakannya sebagian untuk malanan, selebihnya untuk pakaian dan keperluan lainnya. (Kitab Taqrirat Assadidah, dari berbagai sumber/ana)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU