BSU Tahun 2022 BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat, Ketentuan, Cara Cek dan Waktu Pencairannya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 dari pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja yang menggunakan data peserta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program BSU ini bertujuan untuk memulihkan ekonomi masyarakat karena adanya wabah pendemi Covid-19.

Persyaratan kriteria umum Calon Penerima BSU :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK (e-KTP)

- Iklan -

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s.d Maret 2022

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta

4. Diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada Tahun Anggaran yang sama.

- Iklan -

5. Jumlah BSU Rp 500 ribu x 2 bulan (dibayarkan sekaligus)

6. Penyaluran melalui Bank Pemerintah (Bank BRI, Mandiri, BNI dan BTN)

7. Semua data Calon Penerima BSU dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker untuk diverifikasi sebagai Penerima BSU

- Iklan -

8. Silahkan Bapak/Ibu menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran perusahaan dan melengkapi data TK lewat SiPP online (oleh perusahaan) atau aplikasi JMO oleh tenaga kerja masing-masing.

Berikut ini akan dijelaskan cara cek Bantuan Subsidi Upah 2022.

Program BSU diatur dalam UU No.2 Tahun 2020, Peraturan Pemeritah No.43 Tahun 2020, Permenaker No.14 Tahun 2021 dan Permenaker No.16 Tahun 2021. Bantuan tersebut akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja atau buruh dengan anggaran 8,8 triliun. Pemerintah akan memberikan Rp 1 juta kepada setiap pekerja/buruh yang memenuhi syarat.

Lantas bagaimana cara mengetahui anda termasuk penerima BSU atau tidak? Simak ulasannya berikut ini.

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah 2022

1. Cek penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

Cara pertama untuk cek penerima BSU 2022 atau bukan adalah melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini cara cek penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan:

Masuk ke laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Di bagian “Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?” isikan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai di KTP, dan tanggal lahir Anda.

Cek menu verifikasi

Klik “Lanjutkan”

Selanjutnya hasil akan ditampilkan

Jika Anda terdaftar maka akan ada keterangan “lolos”. Setelah itu anda bisa mengikuti langkah selanjutnya dan menunggu jadwal untuk mencairkan BSU.

2. Cek penerima BSU 2022 di website Kemnaker

Masuk ke laman Kemnaker.go.id

Daftar akun, jika Anda belum memiliki akun

Jika sudah memiliki akun, silahkan lakukan login ke akun yang telah Anda miliki

Lengkapi biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

Cek pemberitahuan untuk mendapatkan notifikasi sebagai peserta penerima atau bukan.

Sebagai informasi, pastikan peserta yang memenuhi syarat di atas telah terdaftar sebagai penerima BSU. Bagi yang telah mendaftar dan dinyatakan lolos, selanjutnya bisa mengecek bantuan yang masuk ke rekening masing-masing.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU