Bukan Biasa! Kejari Barru Sabet Penghargaan LPSK

Makassar fajarpendidikan.co.id – Penyaluran restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual untuk pertama kalinya dilakukan di Sulawesi Selatan. Kegiatan itu berlangsung di Baruga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (16/4/2026).

Acara tersebut dirangkaikan dengan pemberian dana bantuan korban serta sosialisasi hak atas restitusi bagi korban. Kegiatan ini dihadiri langsung Kajati Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi, Anggota Komisi XIII DPR RI Hj Meity Rahmatia, Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr Achmadi, serta Ketua Pengadilan Tinggi Sulsel Dr Nirwana. Turut hadir jajaran Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan, baik secara luring maupun daring.

Dalam sambutannya, Didik Farkhan menegaskan bahwa program ini menjadi yang pertama di Sulawesi Selatan. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap korban tindak pidana.

ADVERTISEMENT

“Pemberian restitusi melalui dana bantuan korban ini merupakan yang pertama di Sulawesi Selatan. Ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi,” kata Didik.

Baca Juga:  PMII Barru Konsolidasi, Siap Bangkit Bangun Daerah

Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, mengapresiasi kolaborasi antara aparat penegak hukum dan LPSK. Ia juga menilai inovasi Layanan Saksi Prima menjadi terobosan penting dalam mendukung pemenuhan hak korban.

Sementara itu, Ketua LPSK memaparkan capaian pelaksanaan eksekusi restitusi di berbagai wilayah hukum Kejari di Sulawesi Selatan, termasuk keberhasilan yang dicapai Kejaksaan Negeri Barru.

ADVERTISEMENT

Dalam kegiatan tersebut, LPSK menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajati Sulsel dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulsel atas dukungan terhadap program Layanan Saksi Prima.

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, serta dua Jaksa Penuntut Umum Kejari Barru, Andi Muhammad Fatih dan Muhaimin.

Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan dalam melakukan penelusuran aset pelaku atau asset tracing guna memastikan hak restitusi korban dapat terpenuhi.

ADVERTISEMENT

Didik Farkhan secara khusus mengapresiasi kinerja Kejari Barru yang dinilai maksimal dalam mengeksekusi putusan pengadilan.

Baca Juga:  KKN Alauddin Makassar Perkenalkan Program Inovatif di Barru

Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara di wilayah Barru, jaksa telah menempuh langkah progresif dengan melakukan penelusuran aset secara mendalam.

Saat aset pelaku tidak ditemukan, Kejari Barru bersama LPSK mengambil langkah solutif dengan memfasilitasi pemenuhan hak korban melalui dana bantuan korban.

“Ketika pelaku tidak memiliki kemampuan, negara tetap hadir melalui LPSK untuk memastikan korban tidak kehilangan haknya,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan dana bantuan kepada korban tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak sebagai bukti nyata kolaborasi penegakan hukum dalam memulihkan hak korban.

Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Barru dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada perlindungan dan pemulihan hak korban secara nyata di lapangan.

“Langkah ini menegaskan keberpihakan negara dalam memperkuat perlindungan hak korban melalui kolaborasi lintas lembaga dan inovasi layanan peradilan yang ramah saksi dan korban.”

Bagikan:

BERITA TERKAIT

ARTIKEL POPULER

BERITA TERBARU