Pemerintah Kabupaten Barru mempresentasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046 dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang digelar bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Dalam forum tersebut, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari menegaskan bahwa RTRW menjadi dokumen kunci yang akan mengarahkan pembangunan daerah selama dua dekade ke depan dengan pendekatan terintegrasi dan berkelanjutan.
Ia memaparkan profil Kabupaten Barru yang memiliki luas wilayah sekitar 120.190 hektare, terdiri dari tujuh kecamatan, dengan jumlah penduduk mencapai 196.258 jiwa serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 74,51.
Dari sisi ekonomi, struktur perekonomian Barru masih didominasi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang menyumbang sekitar 33,54 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar Rp10,74 triliun.
Bupati menjelaskan bahwa penyusunan RTRW telah melalui proses panjang sejak 2020, termasuk konsultasi publik, kesepakatan dengan DPRD pada 2024, hingga validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pada 2025.
RTRW tersebut disusun dengan mengacu pada berbagai kebijakan strategis nasional, seperti pengembangan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Barru, optimalisasi Pelabuhan Garongkong, pembangunan jalan tol, serta pengembangan jaringan kereta api.
Dalam aspek lingkungan, pemerintah menetapkan kawasan hutan lindung seluas 50.460 hektare serta menargetkan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen. Selain itu, ditetapkan pula Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 14.826,35 hektare guna menjaga ketahanan pangan daerah.
Struktur ruang wilayah diarahkan pada penguatan infrastruktur, konektivitas, energi, dan sumber daya air. Adapun pola ruang terdiri dari kawasan lindung sebesar 43,11 persen dan kawasan budi daya sebesar 56,89 persen.
Pemkab Barru juga memprioritaskan pengembangan sejumlah kawasan strategis, seperti kawasan minapolitan, agropolitan, agrowisata, kawasan pendidikan, hingga potensi energi panas bumi.
Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama DPRD untuk segera menetapkan Ranperda RTRW menjadi Peraturan Daerah pada 2026 sebagai dasar hukum pembangunan jangka panjang.
Ia juga menyoroti peran strategis kawasan Garongkong sebagai pusat pertumbuhan ekonomi masa depan Barru. Dengan penyelesaian revisi RTRW dan RDTR kawasan tersebut, diharapkan iklim investasi semakin kondusif, distribusi barang dan jasa semakin lancar, serta peluang kerja semakin terbuka.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah Klinik Pasca Lintas Sektor. Ia menargetkan dalam waktu sekitar 20 hari setelah tahapan tersebut, Persetujuan Substansi dapat ditandatangani Menteri ATR/BPN sebagai dasar pembahasan lanjutan bersama DPRD.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi antara perencanaan dan implementasi di lapangan, agar RTRW tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi pedoman pembangunan yang efektif dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri jajaran Kementerian ATR/BPN serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Barru yang mendampingi Bupati, termasuk unsur DPRD dan perangkat daerah terkait.
