Bupati Barru Minta Kades Libatkan Tokoh Masyarakat Dipenentuan BLT Desa

Suardi Saleh memerintahkan semua aparatur ditingkat desa untuk segera melakukan pendataan.

Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id- Bupati Barru Suardi Saleh memberi pengerahan kepada Para Kepala desa dalam rapat kordinasi melalui video conference, kamis 30/4/20, agar BLT desa yang akan disalurkan tepat sasaran, sehingga ia mengingatkan kepada semua kepala desa dan aparaturnya untuk selalu objektif dalam menentukan warga yang layak mendapat Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) desa.

“Tolong kita objektif dalam penilaian. Libatkan tokoh masyarakat di musyawarah desa secara khusus untuk itu (pendataan BLT Desa). Sehingga muncul daftar bahwa inilah warga yang betul-betul membutuhkan bantuan,” tegas Suardi Saleh di Smart Information Center (Basic),

Baca Juga:  Kadisdik Sinjai Pimpin Rakor Persiapan Peringatan Hardiknas

Dalam kesempatan ini, Suardi Saleh yang didampingi Wakil Bupati Nasruddin AM, Kepala Kejaksaan Barru, Sekda, dan pimpinan SKPD, juga menegaskan kembali, agar pendataan dan penyaluran harus tepat sasaran.

- Iklan -

Selanjutnya, Suardi Saleh memerintahkan semua aparatur di tingkat desa untuk segera melakukan pendataan. Mulai tingkat RT oleh tim relawan Gugus Tugas Covid-19, hingga finalisasi yang harus dilakukan di forum musyawarah desa.

“Forum musyawarah desa khusus, memperhatikan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Apabila ada masyarakat miskin yang belum terdaftar dalam BDT,
maka BLT Desa dapat diberikan setelah disetujui dalam Musyawarah Desa,” papar Suardi Saleh.

Baca Juga:  Polres Maros Ajak Peran Serta Masyarakat Cegah Perjudian

Sesuai petunjuk penggunaan BLT desa dalam penanggulangan dampak covid- 19 yang berhak mendapatkan bantuan adalah keluarga miskin. Masing-masing, keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang belum terdata dalam program bantuan pemerintah seperti program keluarga harapan, bantuan pangan non tunai, penerima kartu prakerja.

- Iklan -

BLT Desa juga diperuntukkan bagi warga yang dengan sakit dan penyandang disabilitas dan besarannya Rp 600 ribu perbulan dan berlaku selama tiga bulan yakni bulan, April, Mei dan Juni.

Laporan Rustam/ Humas Barru

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU