Cara Membuat e-KTP Bagi Usia 17 Tahun, Berikut Syaratnya

Mengapa harus e-KTP?

Dilansir dari laman Dukcapil, Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Ekonomi Makro dan Mikro, Inilah Pengertian, Contoh dan Perbedaannya

Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:

  • Menghindari pajak
  • Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
  • Mengamankan korupsi
  • Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Baca Juga:  Ekonomi Makro dan Mikro, Inilah Pengertian, Contoh dan Perbedaannya

Itulah syarat dan cara membuat e-KTP tahun 2022 ini. Jika Anda sudah berumur 17 tahun, segera buat e-KTP ke kelurahan atau Dukcapil.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU