Cara Urus SKCK Online, Masa Berlaku SKCK Serta Persyaratannya

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ini adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.

Berkut informasi lengkap tentang syarat dan cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sebagai informasi, SKCK adalah surat keterangan berisikan catatan kejahatan atau kriminal seseorang yang diterbitkan oleh Polri.  Cara urus SKCK Online.

Sebelumnya, masyarakat mengenal surat tersebut dengan sebutan Surat Keterangan Kelakuan Baik. Masyarakat membutuhkan SKCK biasaya untuk melengkapi syarat melamar pekerjaan, pemberkasan CPNS, permohonan pembuatan visa, dan kebutuhan lain.

Perlu diingatkan, jika SKCK memiliki masa akatif atau masa berlaku, yakni selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Bagi yang SKCK telah habis masa berlakunya, dan masih memerlukannya, maka bisa dilakukan perpanjangan SKCK.

- Iklan -

SKCK masih bisa disebut kategori diperpanjang, dengan catatan maksimal telah habis masa berlakunya selama satu tahun. Dalam pembuatan SKCK ada perbedaan antaran warga negara Indonesia dengan warga negara asing (WNA).

Persyaratan Buat SKCK 2022

Syarat pembuatan SKCK 2022 tergantung pada setiap kebutuhan. Apakah SKCK tersebut bisa diterbitkan di polsek, polres, polda, atau harus di Mabes Polri.

Baca Juga:  5 Kelebihan Sewa Mobil Jenis Double Cabin untuk Digunakan Mudik Bersama Keluarga

MABES POLRI

Warga Negara Indonesia

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca Juga:  5 Kelebihan Sewa Mobil Jenis Double Cabin untuk Digunakan Mudik Bersama Keluarga

POLDA

Warga Negara Indonesia

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU