Jadwal Kapal Pelni Lambelu Bulan Mei 2023 Semua Rute Lengkap dengan Harga Tiket

Dalam artikel ini akan disajikan jadwal Kapal Pelni KM Lambelu Bulan Mei 2023 untuk semua rute yang dilewati yakni, Larantuka, Bau-Bau, Makassar, Pare-Pare, Balikpapan, Tarakan, Nunukan, dan Pantoloan (Donggala).

Salah satu kapal milik PT Pelni yang telah melayani kebutuhan masyarakat akan moda transportasi laut selama puluhan tahun ini mampu menampung penumpang hingga 2003 orang.

KM Lambelu terbagi menjadi 6 kelas yakni, Kelas I berkapasitas 64 orang, kelas IB berkapasitas 80 orang, kelas IIA berkapasitas 144 orang, kelas IIB berkapasitas 96 orang, kelas III berkapasitas 355 orang, dan kelas ekonomi berkapasitas 1264 orang.

- Iklan -

Informasi selengkapnya terkait jadwal kapal Pelni KM Lambelu Bulan Mei 2023, harga tiket dan syarat perjalanan transportasi laut bagi calon penumpang, yuk simak artikel di bawah ini.

Jadwal Kapal Pelni KM Lambelu

  • Jadwal Kapal Lambelu Makassar Bau-Bau
    Berangkat : 1 Mei 2023 Jam 21:00
    Tiba : 2 Mei 2023 Jam 12:00
  • Jadwal Kapal Lambelu Bau-Bau Maumere
    Berangkat : 2 Mei 2023 Jam 14:00
    Tiba : 3 Mei 2023 Jam 02:00
  • Jadwal Kapal Lambelu Maumere Larantuka
    Berangkat : 3 Mei 2023 Jam 04:00
    Tiba : 3 Mei 2023 Jam 09:00

Harga Tiket Kapal Lambelu

  • Harga Tiket Kapal Lambelu Bau-Bau Larantuka
    Tiket Ekonomi : Rp. 172.000
  • Harga Tiket Kapal Lambelu Larantuka Bau-Bau
    Tiket Ekonomi : Rp. 136.500
  • Harga Tiket Kapal Lambelu Bau-Bau Makassar
    Tiket Ekonomi : Rp. 154.000
  • Harga Tiket Kapal Lambelu Makassar Balikpapan
    Tiket Ekonomi : Rp. 210.000
  • Harga Tiket Kapal Lambelu Balikpapan Nunukan
    Tiket Ekonomi : Rp. 361.500
  • Harga Tiket Kapal Lambelu Nunukan Balikpapan
    Tiket Ekonomi : Rp. 280.000
  • Harga Tiket Kapal Lambelu Balikpapan Makassar
    Tiket Ekonomi : Rp. 202.500
  • Harga Tiket Kapal Lambelu Makassar Bau-Bau
    Tiket Ekonomi : Rp. 176.000
Baca Juga:  Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadan

Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Setiap Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib mematuhi peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 25 Agustus 2022.

Meski saat ini pemerintah sudah tidak lagi mewajibkan tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara. Namun, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster.

  1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi mau pun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
  3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
  1. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  2. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  3. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
Baca Juga:  Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadan
- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU