Lembaga Kemahasiswaan FKM Unhas Kenalkan Pentingnya Berorganisasi Bagi Maba

FAJARPENDIDIKAN.co.id – Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas) menggelar pengenalan lembaga kepada mahasiswa baru. Selasa, 10 Agustus 2021.

Kurang lebih 361 peserta yang mengikuti kegiatan tersebut dan mendapatkan materi Pengenalan dan Lembaga Kemahasiswaan FKM Unhas oleh Renaldi (Presiden BEM FKM Unhas), Eka Indriyasari (Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa), dan Wulan Ramadhani (Hakim Ketua Mahkamah Mahasiswa).

Dalam pemaparan materinya, Presiden BEM menjelaskan tentang struktur BEM-Forma, struktur organisasi, tugas dan wewenangnya.

- Iklan -
Baca Juga:  UIN Alauddin Makassar Terakreditasi Unggul

“Tugas dan wewenang yang ada pada Badan Eksekutif Mahasiswa yaitu melaksanakan keputusan atau ketetapan Musyawarah Besar KM FKM Unhas dan juga menyusun dan menyampaikan program kerja yang berpedoman pada GBHO KM FKM UNhas dan RAPBO BEM FKM Unhas,” jelasnya.

Terdapat 7 kementerian dalam BEM FKM Unhas yaitu Kementerian PnPk, Kementerian P3M, Kementerian Kwu, Kementerian Kema, Kementerian Kastrad, Kementerian Humas dan JA, dan Kementerian MnB.

- Iklan -

Sementara Lembaga Majelis Permusyawaratan Mahasiswa memiliki tugas dan wewenang yaitu menetapkan dan melantik Presiden BEM dan Wakil Presiden BEM FKM Unhas, membentuk badan khusus, dan memantau pelaksanaan program kerja.

Baca Juga:  Buka Puasa Bersama KPI Macquarie Jadi Ruang Berjumpa Komunitas Muslim Indonesia di Sydney

Lembaga Mahkamah Mahasiswa pun memiliki tugas dan wewenang yaitu mengadili, memberikan putusan atau gugatan, dan memberikan sanksi.

Agenda Pengenalan dan Lembaga Kemahasiswaan FKM Unhas pada kali ini dilaksanakan dengan lancar dan partisipan yang aktif dalam mengenal lembaga yang ada pada FKM Unhas.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU