Barru – Polres Barru berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Pelaku, A alias S (45), seorang petani, kini diamankan setelah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Konferensi pers digelar Jumat (26/12/2025) oleh Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, didampingi Kasi Humas Iptu Sulpakar dan PS Panit 1 Reskrim Aiptu H. Hamka. Dalam konferensi tersebut, Akbar menjelaskan kronologi kejadian secara rinci.
Kasus bermula pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 13.00 Wita, ketika pelaku mendatangi rumah seorang warga bernama Rosadi untuk meminum minuman tradisional jenis tuak (ballo).
Pelaku diketahui mengonsumsi minuman tersebut hingga pukul 14.40 Wita dalam kondisi mabuk.
Sekitar pukul 14.50 Wita, korban SAPRI alias SAPE datang ke lokasi. Pelaku kemudian memanggil korban untuk bergabung minum tuak di atas rumah. Saat bertemu, korban melihat pelaku membawa sebilah parang yang diselipkan di bagian belakang celana. Ketika ditanya alasan membawa parang, pelaku menjawab bahwa ia baru pulang dari sawah.
“Korban kemudian meminta parang tersebut, namun ditolak oleh tersangka. Terjadi tarik-menarik parang antara pelaku dan korban, yang mengakibatkan tangan kanan korban tersayat hingga parang terlepas dari pegangan tersangka,” jelas Akbar.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami satu luka di jari kelingking dan dua luka di bagian belakang kepala. Tidak berhenti sampai di situ, saat korban kembali mendekat, pelaku yang emosi mengayunkan parang sebanyak dua kali ke arah bagian belakang kepala korban sebelum akhirnya membuang senjata tajam tersebut ke jalan. Korban kemudian meninggalkan lokasi.
Kasat Reskrim menambahkan fakta mengejutkan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga, yakni paman dan keponakan.
Sekitar pukul 15.20 Wita, pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Namun pada pukul 23.00 Wita, pelaku mendatangi rumah keluarganya dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian yang saat itu sedang melakukan pencarian.
Kini, tersangka diamankan di Polres Barru. Kasus ini diproses sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Hengki
