Barru, fajarpendidikan.co.id – Warga Kabupaten Barru dibuat heboh oleh video lampu sebuah truk yang tiba-tiba menyala sendiri saat terparkir di Mapolsek Tanete Rilau.
Rekaman tersebut viral di media sosial dan memicu berbagai spekulasi, termasuk dugaan mistis.
Dalam video yang beredar, lampu stop truk tampak menyala meski kendaraan dalam kondisi mati total.
Kapolsek Tanete Rilau, Iptu Yusran, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut video itu pertama kali beredar dari warga.
“Saya juga baru lihat videonya, ternyata sudah banyak beredar. Warga yang viralkan itu,” kata Yusran kepada wartawan, Jumat (2/4/2026).
Namun, Yusran menegaskan, kejadian itu bukan hal mistis.
“Bukan mistis. Itu hanya korsleting aki, sehingga lampu stop tiba-tiba menyala,” tegasnya.
Ia menjelaskan, truk tersebut merupakan barang bukti kasus penikaman yang kini diamankan di Mapolsek Tanete Rilau.
Saat lampu menyala, mesin kendaraan dalam kondisi mati dan tidak ada orang di dalam kabin.
“Mesinnya tidak menyala. Sekarang juga sudah normal karena hanya korsleting aki,” tambahnya.
Diketahui, truk itu sebelumnya dikemudikan oleh Mus Gustiranda (34), sopir asal Kabupaten Sidrap yang menjadi korban penikaman.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Poros Makassar–Parepare, Lingkungan Bottoe, Kelurahan Tanete, Kecamatan Tanete Rilau, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Truk Hino bernomor polisi DP 8552 CJ kini diamankan sebagai barang bukti di Mapolsek Tanete Rilau.
Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, mengungkapkan insiden bermula dari senggolan kendaraan di jalan.
Pelaku dan korban tidak saling mengenal sebelumnya. Cekcok terjadi secara spontan hingga berujung fatal.
“Ini murni karena emosi sesaat,” kata Akbar.
Pelaku berinisial BH (64) kemudian mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Adu mulut singkat di jalan raya itu pun berubah menjadi tragedi berdarah.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke Kota Parepare. Namun, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya oleh tim Polres Barru.
Kini, pelaku BH telah diamankan di Polres Barru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegas Akbar.
Akbar mengimbau masyarakat agar tetap bijak, tidak mudah terpancing emosi, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.
