Park Geun Hye, Mantan Presiden Korea Selatan di Hukum 22 Tahun Penjara

Mantan presiden Korea Selatan Park Geun Hye, yang di jatuhi hukuman 22 tahun penjara karena kepemimpinannya yang korup dan kegiatan ilegal lainnya

Ia telah di berikan pengampunan khusus oleh Presiden Korea Selatan saat ini Moon Jae In .

Pada 24 Desember KST, secara resmi di umumkan bahwa mantan Presiden Korea Selatan Park Geun Hye serta mantan perdana menteri Han Myeon Sook  yang di nyatakan bersalah atas suap.

- Iklan -
Baca Juga:  Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadan

Namun akan di berikan pengampunan atas tuduhan mereka dan mengenai keputusan ini, pemerintah Korea Selatan menyatakan,

“Ini adalah keputusan yang di ambil untuk mendorong bangsa untuk mengadakan pembicaraan.”

Sebelumnya, Sang Mantan Presiden tersebut di tangkap karena kepemimpinan yang korup dan pemaksaan pada tahun 2017, menyusul pemakzulannya.

- Iklan -
Baca Juga:  Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadan

Dia kemudian di jatuhi hukuman 22 tahun penjara setelah di nyatakan bersalah atas 16 dari 18 dakwaannya.

Sejak itu, ia telah hidup di penjara selama empat tahun delapan bulan. Ini adalah waktu terlama mantan presiden di penjara.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU