Pemerintah Kabupaten Barru masih berupaya menyelesaikan polemik pengembalian kendaraan dinas (randis) yang sebelumnya digunakan mantan Wakil Bupati Barru periode 2020–2025, Aska Mappe. Hingga kini, kendaraan tersebut disebut belum dikembalikan meski masa jabatan telah berakhir sekitar satu tahun lalu.
Kepala Bagian Umum Setda Barru, Ashar Hamid, mengungkapkan bahwa pihak pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah persuasif untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik.
Menurutnya, Pemkab Barru sudah dua kali melayangkan surat resmi terkait pengembalian aset daerah tersebut. Selain itu, komunikasi personal juga telah dilakukan, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat, namun belum memperoleh tanggapan.
Ashar menegaskan, pendekatan yang ditempuh tetap mengedepankan nilai-nilai budaya Bugis seperti sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainge sebagai bentuk penghormatan dan etika dalam menyelesaikan persoalan.
Meski demikian, ia menyebut persoalan randis tersebut kini turut menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga pemerintah daerah perlu segera menindaklanjutinya demi menjaga tertib administrasi aset daerah.
Ia menjelaskan, kendaraan dinas tersebut menggunakan pelat nomor resmi pemerintah daerah sehingga tidak memungkinkan adanya penggunaan ganda terhadap identitas kendaraan yang sama.
Pemkab Barru pun tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum apabila upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Pemerintah daerah disebut telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), untuk pendampingan dalam proses penarikan kendaraan dinas tersebut.
Pemerintah Kabupaten Barru berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan tetap mengedepankan komunikasi yang konstruktif demi menjaga ketertiban pengelolaan aset daerah.
