Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka

Siap – Siap Bagi Yang Berminat, Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka.

Siap – siap bagi yang berminat dalam kepanitiaan PEMILU 2024, Pendaftaran untuk PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 tak lama lagi akan dibuka. Syarat dan ketentuan untuk menjadi anggotanya.

Seleksi PPK Pemilu 2024, adalah moment yang di tunggu – tunggu masyarakat. Khususnya yang tertarik menjadi penyelenggara pemilu pada 2024, yang sisa lebih setahun. .
Syaratnya menjadi calon Anggota PPK Pemilu 2024.Sekaligus PPS dan KPPS.

- Iklan -

Panitia Pemilihan Kecamatan atau biasa di singkat PPK merupakan salah satu badan Ad Hoc yang di tugasi menggelar pelaksanaan pemilu di tingkat kecamatan. Adapun di antara PPK, PPS dan KPPS memiliki tugas umum yang sama, yakni melaksanakan penyelenggaran pemilu sesuai dengan konteksnya.

Baca Juga:  Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadan

Namun secara tugas dan tufoksi serta cakupan, memiliki kajian dan wilayah penugasan yang berbeda.

Mengacu pada peraturan PKPU No 36 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS tercantum sebagaimana berikut.
  1. Warga negara Indonesia.
  2. Berusia Paling Rendah 17 Tahun.
  3. Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik yang di nyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang di buktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
  6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang di buktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
  7.  Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
  8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari pengunaan narkotika.9. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
  9. Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  10. Tidak pernah di jatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  11. belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS
  12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
    Bagi anda yang berminat, sudah perlu menyiapkan pendukung-pendukung persyarata tersebut di atas.
Baca Juga:  Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadan
- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU