Pengertian Zina, Macam, Akibat Dan Hikmah Larangan Zina

Pelajaran Sekolah kembali membahas tentang Pelajaran agama islam tentang Pengertian Zina, Macam, Akibat Dan Hikmah Larangan Zina. Berikut penjelasan lengkapnya.

Zina adalah melakukan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya suatu ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama tanpa adanya paksaan dan dilakukan secara sadar.

Zina merupakan perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh suatu hubungan pernikahan atau perkawinan. Jika secara umum, zina tidak hanya melakukan persetubuhan namun juga segala aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia. Dalam QS. Al-Isra’: 32, Allah SWT berfirman:

- Iklan -

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Terjemahannya :  Dan janganlah kamu mendekati (zina); sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji Dan suatu jalan yang buruk.

Yang dimaksud dengan perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah melakukan perbuatan yang dapat mengundang syahwat lawan jenis yang bukan muhrim seperti berpacaran, menonton video porno, melihat anggota badan lawan jenis dengan penuh nafsu, berpakaian tidak menutupi aurat dan lain sebagainya.

- Iklan -

Imam Ghazali R.A berpendapat, Zina adalah perbuatan keji (dosa besar) yang tampak, sedangkan zina tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat. Rasulullah SAW bersabda : “Kedua mata itu (bisa) melakukan zina, Kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, Kedua kaki itu (bisa) melakukan zina, Dan Kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh kemaluan”. (Hadist Riwayat. Bukhari Muslim dari Ibnu Abbas dan Abu hurairah).

Baca Juga:  Sejarah, Jenis, Makna Dan Filosofi Pakaian Adat DI Nusa Tenggara Timur

Adapun pelaku perzinahan dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu pezina muhsan dan ghairu muhsan. Pezina muhshan merupakan pezina yang telah memiliki pasangan sah atau sudah menikah. Penzina ghayru muhshan adalah pezina yang belum pernah menikah atau tidak memiliki pasangan yang sah.

Macam-Macam Zina

  • Zina Al-Laman

Zina Al-Laman merupakan jenis zina yang biasanya dilakukan dengan mengunakan panca indera, seperti:

- Iklan -
  1. Zina mata adalah zina ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang.
  2. Zina hati adalah zina ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.
  3. Zina ucapan adalah zina ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang.
  4. Zina tangan merupakan zina ketika dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis diikuti dengan perasaan senang dan bahagia terhadapnya.
  5. Zina luar ialah zina yang diperbuat antar lawan jenis yang bukan muhrim dengan melibatkan alat kelamin.
  • Zina Muhsan

Zina Muhsan merupakan zina yang dilakukan oleh orang yang telah menikah atau telah memiliki suami atau istri

  • Zina Gairu Muhsan

Zina ghairu muhsan merupakan zina yang dilakukan oleh mereka yang belum pernah menik

Hukum zina

Perbuatan zina diharamkan dalam syari’at islam, termasuk dosa besar, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:Firman Allah  dalm QS: al-Furqân 68-69 yang berbunyi :
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا  آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ   الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ   ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ  الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا
Yang artinya : ” Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa melakukan   yang demikian itu, niscaya dia   mendapat (pembalasan) dosa(nya),68
(yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,69”

Akibat Perbuatan Zina

Dampak dari perbuatan zina tidak hanya terjadi bagi pelaku namun juga bagi lingkungan.

Baca Juga:  Mengenal Alat Musik Tradisional Di Yogyakarta dan Jawa Timur

Dampak Bagi Pelaku Zina

  1. Memupuk dosa yang dapat menghilangkan sikap wara’ atau menjaga didi dari perbuatan dosa bagi pelakunya.
  2. Dapat merusak martabat pelaku di hadapan Allah dan dihadapan masyarakat sehingga pelaku zina tidak memiliki rasa malu lagi.
  3. Pelaku zina tersebut akan kekal dalam kemiskinan dan tidak akan merasa cukup dengan apa yang mereka miliki.
  4. Pelaku zina akan dicampakkan oleh Allah SWT.
  5. Pelaku zina terputus tali silaturrahmi, menjadikan sifat zhalim, durhaka  pada orang tua, mendapatkan nafkah atau pekerjaan yang haram, serta tersia-siakan keluarga dan keturunannya.
  6. Pelaku zina akan rusak masa depannya.
  7. Pezina akan mendapatkan aib berkepanjangan.
  8. Pelaku zina akan memicu pertengkaran, permusuhan, sampai pada dendam.
  9. Pelaku zina dapat terjangkit penyakit berbahaya seperti AIDS dan Gonorhea.
- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU