Program Magang Bersertifikasi Berpeluang Cetak Pemimpin Masa Depan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, saat ini tantangan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan-perusahaan dalam menjalankan bisnis adalah sumber daya manusia yang unggul.

Hal tersebut disampaikan pada Peluncuran Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) 2020 di Forum Human Capital Indonesia (FHCI), Assembly Hall Mandiri Sudirman, Rabu (12/2/2020).

“Yang terpenting adalah (mencetak) bakat-bakat regenerasi kepemimpinan perusahaan baik BUMN maupun swasta, ini yang paling penting dari resourceyang kita punya,” kata Mendikbud

- Iklan -

Untuk menjawab tantangan tersebut, Mendikbud mendorong BUMN dan perusahaan untuk bersinergi dengan Kebijakan Kampus Merdeka. 

“Saya mengimbau kepada Direktur Utama (Dirut) BUMN untuk melihat program ini sebagai bentuk investasi utama dalam bisnis anda. Buatlah program kelas dunia, mohon cari partner-partner knowledge expert dari dalam dan luar negeri termasuk dari perusahaan internasional. Jika punya mitra mancanegara kelas dunia, ajak ke Indonesia untuk membuat program karena permutasi (dari Kebijakan Kampus Merdeka) tidak terbatas,” jelasnya.

Mendikbud mengatakan, BUMN dan perusahaan yang terlibat dalam kemitraan ini bisa berpartisipasi dalam penyusunan kurikulum, praktik kerja, dan penyerapan lapangan kerja.

- Iklan -

“Marilah berbagai sektor BUMN, swasta, nirlaba, mendesain (kurikulum) sampai 3 semester.  Jadi jangan disia-siakan dan segera menjadi prioritas dari masing-masing BUMN,” Mendikbud berharap.

Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk secara sukarela mengambil Satuan Kredit Semester (SKS) maksimal sebanyak tiga semester di luar program studi (prodi) atau perguruan tinggi.

Baca Juga:  Kick Off Program Praktisi Mengajar Angkatan 5

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyebutkan, magang yang telah dilakukan mahasiswa dapat diklaim menjadi angka kredit. Jika mahasiswa mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak dua semester, nilainya setara dengan 40 SKS. Kemudian, jika ia mengambil SKS di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak satu semester, nilainya setara dengan 20 SKS.

- Iklan -

Dikatakan Mendikbud, BUMN dan perusahaan yang ingin bekerja sama dengan perguruan tinggi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri atau Rektor perguruan tingginya.

“Bagi program yang sudah disetujui, seluruh mahasiswa PTN di Indonesia berkempatan untuk mengajukan lamaran magang (apply) ke perusahaan tersebut. Tentunya, setelah memenuhi segala kualifikasi yang dipersyaratkan oleh BUMN maupun perusahaan. “Berarti dunia di luar kampus telah berkontribusi terhadap 30-35% proses pendidikan bagi lulusan S1,” tambahnya.

Merujuk pada Kebijakan Kampus Merdeka, memberi kemudahan bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Badan Hukum (BH) adalah salah satu cara membuka kerja sama akademik maupun komersial.

“Ketika PTN sudah menjadi PTN BH maka segala jenis kerja sama dengan industri menjadi jauh lebih mudah dan cepat,” ujar Nadiem.

Baca Juga:  Eks Ketum PWI Pusat dkk Diusir dari Gedung Dewan Pers

Senada dengan Mendikbud, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Nizam menyambut baik pelaksanaan PMMB. Nizam mengatakan PMMB memiliki semangat dan keterkaitan erat dengan program Kampus Merdeka yang telah dicanangkan oleh Mendikbud akhir Januari yang lalu.

“Magang yang berjangka pendek (kurang dari 6 bulan) sangat tidak cukup untuk memberikan pengalaman dan kompetensi industri bagi mahasiswa, selain itu perusahaan juga kurang mendapatkan manfaat dari mahasiswa magang jangka pendek. Oleh karena itu, magang dengan durasi panjang selama 1-2 semester memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, baik mahasiswa maupun perusahaan,” ujar Nizam saat menjadi pembicara pada kesempatan tersebut.

Nizam mengatakan, agar program magang dapat berjalan dengan baik, perguruan tinggi dan mitra industri perlu menjalin kerja sama secara tertulis, baik dalam bentuk MoU (Memorandum of Understanding) atau PKS (perjanjian kerja sama). Hal ini bertujuan untuk melindungi kedua belah pihak, baik perguruan tinggi maupun dunia industri yang terlibat.

“Melalui kerja sama yang dituangkan dalam MoU ataupun PKS, Perguruan tinggi dan mitra industri menyepakati program magang, kompetensi yang akan diperoleh mahasiswa selama magang, dan menyetarakan dengan SKS dan kompetensi yang akan diperoleh di perguruan tinggi,” jelas Nizam. (*)

Sumber : SIARAN PERS Nomor: 23/Sipres/A6/II/2020

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU