Teruntuk Peserta UTBK-SBMPTN Gelombang 2, Ini Ketentuan yang Wajib Kamu Patuhi

Gelombang kedua Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) diselenggarakan mulai hari ini, Senin (26/4/2021) hingga Minggu (2/5/2021).

Hasil UTBK akan digunakan oleh peserta untuk mengikuti Seleksi Bersama Masuk Peguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2021 dan dapat digunakan untuk mengikuti ujian mandiri masuk PTN.

Berikut sejumlah hal yang harus diketahui oleh peserta gelombang 2 UTBK terkait pelaksanaan ujian, dikutip dari akun Instagram LTMPT.

Saat tiba di Pusat UTBK

- Iklan -

Ujian dilaksanakan di Pusat UTBK yang telah dipilih oleh peserta saat proses pendaftaran.

Berikut hal-hal yang harus dilakukan peserta setibanya di Pusat UTBK:

  • Setibanya di Pusat UTBK, peserta harus segera menuju ke gedung atau ruang lokasi ujian. Pusat UTBK telah menyediakan ruang transi untuk para peserta.
  • Bagi peserta yang diantar menuju Pusat UTBK, pastikan untuk turun di area drop zone terdekat dengan gedung atau ruang lokasi ujian.
  • Peserta wajib mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan pencegahan Covid-19, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
  • Setelah mengikuti prosedur pemeriksaan, peserta dapat menuju ruang ujian. Namun, peserta dilarang memasuki ruang ujian sebelum mendapat instruksi pengawas ruangan.
Baca Juga:  Buka Puasa Bersama KPI Macquarie Jadi Ruang Berjumpa Komunitas Muslim Indonesia di Sydney

Saat pelaksanaan ujian Setelah memasuki ruangan ujian, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta.

- Iklan -

Berikut ketentuannya:

  • Peserta menyiapkan dokumen yang wajib dibawa di atas meja ujian untuk diverifikasi oleh petugas.
  • Barang-barang lain yang tidak berhubungan dengan ujian, seperti handphone, harus ditaruh di tas dan diletakkan di tempat yang telah disiapkan panitia ujian.
  • Peserta wajib mengikuti instruksi pengawas ruangan, mulai dari waktu login, mengerjakan latihan soal, dan mematuhi tata tertib ujian.
  • Selama berada di dalam ruang ujian, peserta dilarang berbicara dengan peserta lain dengan alasan apapun.
  • Peserta wajib mengenakan masker selama berada di dalam ruang ujian, dan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
  • Peserta wajib mengerjakan ujian sesuai petunjuk.
  • Sebelum waktu ujian habis, peserta tidak diperkenankan meninggalkan ruangan.
Baca Juga:  UIN Alauddin Makassar Terakreditasi Unggul

Setelah ujian selesai

Peserta tidak diperkenankan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian habis dan dipersilakan oleh pengawas ruangan. Peserta keluar ruangan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Masker wajib dipakai.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU