Apakah Makmum Juga Baca Alfatihah atau Tidak? (1)

Bila salat sendiri, tidak sah salat tanpa membaca surah Al Fatihah. Bagaimana di salat berjamaah?

Membaca al Fatihah atau tidak bagi makmum di belakang imam, adalah masalah yang sering menjadi perdebatan dan peraelisihan. Bahkan sampai sebagian ulama membuat tulisan tersendiri tentang hal ini.

Perselisihan tentang hal ini berasal dari pemahaman dalil. Ada dalil yang menegaskan harus membacanya, dan ada dalil yang memerintahkan untuk membacanya.

- Iklan -

Di lain sisi, ada juga ayat atau berbagai hadist yang memerintahkan diam, ketika imam membacanya. Dari sinilah terjadinya khilaf.

Bahasan ini cukup panjang. Ada baiknya dibaca tuntas, agar tidak salah paham.

Baca Juga:  Bersiwak dengan Odol Tidak Batalkan Puasa?

Dalil Wajib Baca Al Fatihah

Dalil wajib baca Al Fatihah di belakang imam. Dari Ubadah bin Ash Ashoomit radhyallahu anhu, Raaulullah SAW bersabda, “Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah”. (HR No756 dan HR Muslim no 394 )

- Iklan -

Dari Ibnu Hurairah, hadistnya.marfu sampai Nabi SAW, “Barang siapa yang melaksanakan salat dan tidak membaca Al Fatihah di dalamnya, maka salat itu kurang”. Perkataan ini diulang sampai tiga kali. (HR Mualim no.395)

Dalil wajib diam, ketika imam membaca Al Fatihah. Berkebalikan dengan dalil di atas. Ada beberapa dalil yang memerintahkan agar makmum diam ketika imam membacakan surat. Karena bacaan imam dianggap sudah menjadi bacaan makmum.

Baca Juga:  Keistimewaan Malam 27, Menjemput Lailatul Qadar

Di antara dalilnya adalah firman Allah Taala, “Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikan dengan tenang, agar kamu mendapat rahmat”. (QS Ql A’raf : 204).

- Iklan -

Abu Hurairah berkata, “Nabi SAW bersama para sahabatnya yang kami mengira bahwa itu adalah salat subuh. Beliau bersabda, “Apakah salah seorang dari kalian, ada yang membaca surah (dibelakangku)?” Seorang laki-laki menjawab, “Saya”.

Beliau lalu bersabda, “Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al-Quran?” (HR Ahmad, Abu Daud Tirmidzi, An Nasa’i dan Ibnu Majah). Hadist ini dikritiai oleh para ulama. (Berambung/ana)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU