Cara Cairkan dan Cek Daftar Penerima Pip.kemdikbud.go.id 2022, Simak Berikut Ini

Cairkan dan cek daftar penerima PIP 2022 di pip.kemendikbud.co.id dengan mengikuti langkah langkah di bawah ini.

Selain harus cek daftar penerima PIP 2022, disini juga dapat menyimak cara men-cairkan-nya. Bagi yang memiliki anak sekolah dari mulai SD, SMP, SMA dan SMK simak artikel ini sampai selesai.

Informasi terbaru dari Kemendikbud Ristek, pemerintah dipastikan masih akan melanjutkan program PIP di tahun 2022 ini. Untuk cek daftar penerima PIP 2022 masih seperti biasa, yaitu login dipip.kemdikbud.go.id

- Iklan -

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, besaran dana PIP yang diberikan untuk setiap jenjang pendidikan berbeda-beda, yakni:

  1. SD, MI atau sederajat sebesar Rp225.000 per semester atau Rp450.000 per tahun.
  2. Jenjang SMP, MTs, atau sederajat Rp375.000 per semester atau Rp750.000 per tahun
  3. SMA, SMK, MA atau sederajat sebesar Rp500.000 per semester atau Rp1.000.000 per tahun
Baca Juga:  Sedekah Dongeng di SD Kompleks Galangan Kapal Makassar

Khusus bagi pelajar SD, SMP, SMA, ataupun SMK yang belum menerima PIP tahun 2022 ini dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:

  • Buka laman pip.kemdikbud.go.id
  • Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
  • Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
  • Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Baca Juga:  Milad Ke-40 Tahun Islamic School Athirah, "Sinergi Dan Inovasi Untuk Kontribusi Berkelamjutan"

Perlu diketahui, dana PIP hanya akan diberikan kepada tipe siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan. Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP 2021:

- Iklan -
  1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
  2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
  3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Pengambilan dana PIP pada dasarnya dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU