DJPPR Kemenkeu Gelar FGD di UIN Alauddin Makassar

Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mengunjungi UIN Alauddin Makassar dalam rangka melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) terkait Pengelolaan Fiskal dan Pembiayaan APBN.

Kegiatan ini berlangsung di Gedung Rektorat Kampus II UIN Alauddin Makassar. Kamis. 25 Oktober 2019.

Kegiatan yang mangangkat tema ”Menjaga Momentum Pertumbuhan Melalui Kebijakan APBN” ini bertujuan untuk penyebarluasan informasi serta edukasi mengenai pembiayaan APBN kepada sivitas akademika UIN Alauddin Makassar.

ADVERTISEMENT

Ada tiga pemateri yang mengisi FGD ini, yaitu Jasmir Spd MSi, Bonita Kusuma Hastuti SE MM, dan M. Naufal Aminuddin ST MM.

Baca Juga:  Daftar Kampus Terpopuler di Jakarta Versi uniRank 2026: Bukan Soal Akademik, Tapi Eksistensi Digital

Diskusi semakin menarik saat memasuki sesi tanya jawab. Faisal salah satu Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam menilai kehadiran transportasi online melahirkan masalah baru pada sektor ekonomi.

Salah satu contohnya, lanjut Faisal, kehadiran transportasi online di Makassar menyebabkan jumlah transportasi angkutan umum terus mengalami penurunan lantaran kesulitan mendapatkan penumpang.

ADVERTISEMENT

Selain itu juga, hingga saat ini belum ada laporan terbuka terkait jumlah pasti mitra ojek online, padahal menurut Faisal ini bisa menjadi salah satu sumber pemasukan pajak yang besar.

Baca Juga:  KSR PMI UNHAS Kembali Merekrut Anggota Potensi Disaster Rescue Team, Perkuat Kesiapsiagaan Relawan di Wilayah Perairan

Menanggapi hal itu, Bonita Kusuma Hastuti menyampaikan saat ini Pemerintah sedang menyusun peraturan mengenai hal tersebut, hanya saja pemerintah belum menetapkan aturan terkait pajak transpotasi online.

Ini dikarenakan pemerintah memberi kesempatan kepada e-commerce yang saat ini dalam proses berkembang di Indonesia.

ADVERTISEMENT

“Pemerintah tidak ingin menghalangi sesuatu yang sementara tumbuh,” ujar Bonita Kusuma.

Ia mengakui jika aturan itu ditetapkan, bisa menjadi sumber pendapatan pajak yang cukup besar.

“Kalau kita mau dapat dari dari situ (transportasi online), bisa banyak,” tambah Bonita Kusuma. (FP/Rls)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

ARTIKEL POPULER

BERITA TERBARU