Dalam artikel ini akan disajikan jadwal Kapal Pelni KM Tidar Bulan Januari 2023 untuk semua rute yang dilewati yakni, Surabaya, Balikpapan, Makassar, Bau-Bau, Ambon, Tual, Dobo, Kaimana, Fak-fak, Sorong, Manokwari, Nabire, Serui dan Biak.
Tidak seperti kapal-kapal laut lainnya, perjalanan laut dengan menumpangi Kapal Tidar memang memakan waktu agak lama. Namun KM Tidar masih menjadi pilihan karena harganya yang terjangkau.
Informasi selengkapnya terkait jadwal kapal Pelni KM Tidar Bulan Januari 2023, harga tiket dan syarat perjalanan transportasi laut bagi calon penumpang, yuk simak artikel di bawah ini.
Jadwal Kapal Pelni KM Tidar
- Rute: Dobo – Kaimana
Jadwal Berangkat: 28 Desember 2022, Pukul 02:00
Jadwal Tiba: 28 Desember 2022, Pukul 10:00
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 89.000 - Rute: Kaimana – Fak-Fak
Jadwal Berangkat: 28 Desember 2022, Pukul  12:00
Jadwal Tiba: 28 Desember 2022, Pukul 21:00
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 107.000 - Rute: Fak-Fak – Sorong
Jadwal Berangkat: 28 Desember 2022, Pukul 23:59
Jadwal Tiba: 29 Desember 2022, Pukul 14:00
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 124.000 - Rute: Sorong – Manokwari
Jadwal Berangkat: 29 Desember 2022, Pukul 18:00
Jadwal Tiba: 30 Desember 2022, Pukul 07:00
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 158.000 - Rute: Manokwari – Nabire
Jadwal Berangkat: 30 Desember 2022, Pukul 09:00
Jadwal Tiba: 30 Desember 2022, Pukul 20:00 - Rute: Nabire – Manokwari
Jadwal Berangkat: 30 Desember 2022, Pukul 22:00
Jadwal Tiba: 31 Desember 2022, Pukul 09:00 - Rute: Manokwari – Sorong
Jadwal Berangkat: 31 Desember 2022, Pukul 12:00
Jadwal Tiba: 1 Januari 2023, Pukul 01:00
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 145.500 - Rute: Sorong – Fak-Fak
Jadwal Berangkat: 1 Januari 2023, Pukul 05:00
Jadwal Tiba: 1 Januari 2023, Pukul 19:00
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 134.000
Harga Tiket Kapal Tidar
- Rute: Ambon – Tual
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 278.000 - Rute: Tual – Dobo
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 70.500 - Rute: Fak-Fak – Kaimana
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 115.000 - Rute: Kaimana – Dobo
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 151.000 - Rute: Dobo – Tual
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 71.000 - Rute: Tual – Ambon
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 265.500 - Rute: Ambon – Bau-Bau
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 319.000 - Rute: Bau-Bau – Makassar
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 154.000
Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Setiap Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib mematuhi peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 25 Agustus 2022.
Meski saat ini pemerintah sudah tidak lagi mewajibkan tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara. Namun, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster.
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi mau pun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
- PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
- PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.