Kebijakan Unhas Respon Covid-19: Subsidi Internet, Uang Saku, dan Bebas UKT

Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Sebagai respon lanjutan terhadap situasi masa darurat Covid-19, Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali mengambil kebijakan baru terkait bantuan kuota internet untuk membantu aktivitas mahasiswa strata satu, bantuan untuk mahasiswa program profesi spesialis dokter, dan bantuan untuk mahasiswa tahap akhir yang terhambat mengikuti ujian akhir.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 8695/UN4.1/KP.11.03/2020 tertanggal 13 April 2020 tentang Bantuan Penyelenggaraan Pembelajaran dan Pelayanan di Rumah Sakit Bagi Mahasiswa Unhas Selama Masa Darurat Pandemi Covid-19 di Lingkungan Universitas Hasanuddin.

Surat Edaran itu pada dasarnya terdiri atas lima poin, yaitu:

- Iklan -
  1. Mahasiswa S1 yang terdaftar dan aktif mengikuti perkuliahan dengan sistem pembelajaran daring pada Semester Akhir 2019/2020, diberikan bantuan biaya akses internet sebesar Rp. 150.000,
  2. Penyediaan Layanan Internet (Telkomsel dan Indosat) bekerja sama dengan Unhas untuk paket data internet murah bagi mahasiswa dan dosen Unhas.  Bagi yang ingin memanfaatkannya, silakan melakukan pendaftaran nomor Simcard pada laman https://dsti.unhas.ac.id/covid19. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 14 sampai dengan 21 April 2020.
  3. Selain bantuan pada point 1 dan 2 di atas, Unhas bekerja sama dengan Telkomsel dan Indosat dalam menyediakan layanan paket data Edukasi Gratis 30 GB selama 30 hari untuk akses gratis ke LMS kampus (sikola.unhas.ac.id) dan aplikasi e-learning seperti Ilmupedia, Ruangguru, Quipper, Zenius, Sekolahmu, dan Rumah Belajar.  Mahasiswa dapat langsung mendapatkan paket data tersebut melalui aplikasi mobile penyedia internet (MyTelkomsel dan MyIM3) tanpa biaya (Rp. 0).
  4. Universitas Hasanuddin memfasilitasi uang transport dan uang saku, serta Alat Pelindung Diri (APD) bagi mahasiswa Program Profesi Dokter Spesialis (PPDS) yang menjadi frontliners, dan juga mahasiswa Anggota Satgas Covid-19 Unhas pada Posko Utama di Rumah Sakit Unhas dan Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, pada masa darurat Covid-19.
  5. Mahasiswa yang akan ujian skripsi, ujian akhir profesi, ujian akhir spesialis, ujian tesis, dan ujian disertasi namun belum dapat melaksanakan ujian pada semester Akhir 2019/2020, maka dilakukan ujian pada semester Awal 2020/2021 dengan dibebaskan dari pembayaran UKT.
Baca Juga:  Buka Puasa Bersama KPI Macquarie Jadi Ruang Berjumpa Komunitas Muslim Indonesia di Sydney

Direktur Komunikasi Unhas, Ir Suharman Hamzah, Ph D., menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan melibatkan empat komponen, yaitu Biro Administrasi Keuangan, Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Informasi, Fakultas Kedokteran (khusus untuk poin empat), dan Biro Administrasi Akademik.

Baca Juga:  UIN Alauddin Makassar Terakreditasi Unggul

“Untuk kebijakan subsidi pulsa maupun kebijakan pembebasan UKT bagi mahasiswa yang tertunda ujian akhir akan dikoordinasikan dengan fakultas masing-masing.  Jadi, kami silakan mahasiswa menunggu arahan dari pihak fakultas terkait subsidi pulsa dan pembebasan UKT untuk mahasiswa tahap akhir ini,” kata Suharman.

Sebelumnya, Unhas telah memberikan bantuan subsidi pulsa untuk kuota internet bagi mahasiswa penerima Bidikmisi.  Selama masa darurat Covid-19, Unhas terus memperhatikan perkembangan situasi, dan mendengarkan aspirasi sivitas akademik.

- Iklan -

“Kebijakan ini akan disesuaikan dengan perkembangan masa darurat Covid-19,” kata Suharman.(FP)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU