Lantamal VI Gencarkan Pencegahan Penyebaran Covid-19, Kompleks TNI AL Di Makassar Dijaga Ketat

Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Dengan membentuk Posko Satgas Covid – 19 yang berada di Kompleks TNI AL wilayah Kota Makassar, Pangkalan Utama TNI AL VI (Lantamal VI) kini semakin menggencarkan pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu memperketat penjagaan di dekat pintu gerbang masuk setiap Kompleks TNI AL di Makassar, Senin (20/04/2020).

Penjagaan pun diperketat dengan memaksimalkan pelaksanaan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi para Personel Lantamal VI beserta keluarga yang tinggal di dalam lingkungan Kompleks TNI AL.

Menurut Dandenma Lantamal VI Letkol Laut (P) Andik Putro Wibowo, S.Sos menyampaikan bahwa hal tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk isolasi internal mandiri dari penyebaran Covid-19 yang semakin hari menunjukkan peningkatan jumlah korban yang terinfeksi.

- Iklan -
Baca Juga:  Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadan

“Kami mendata untuk jumlah personel Lantamal VI serta keluarganya baik yang tinggal di dalam kompleks TNI AL Dewakang, Dewa Kembar, Dewaruci dan Lembo yang bertujuan untuk memperketat warga yang sebenarnya tinggal di dalam kompleks dan menutup akses jalan masuk bagi yang tidak termasuk dalam data yang diserahkan oleh masing-masing Kepala Keluarga”, ujarnya.

“Dihimbau juga untuk tidak menerima tamu siapapun juga baik dari dalam maupun dari luar kota bahkan luar pulau untuk masuk ke dalam kompleks apapun juga alasannya serta menerapkan jam malam, hal tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga diri kita sendiri dan keluarga serta para personel Lantamal VI yang tinggal di dalam satu kompleks TNI AL tersebut”, tambahnya.

Baca Juga:  Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadan

Kemudian, Dandenma Lantamal VI juga mengatakan bahwa apabila ada personel Lantamal VI yang melaksanakan perjalanan dan mendapatkan tugas untuk ke luar kota diharapkan untuk melapor ke petugas kesehatan TNI di daerah tujuannya atau melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari sesuai dengan petunjuk petugas kesehatan TNI setempat, tutupnya. (WLD/*)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU