Maulid Nabi 2021, Cek Pedoman Penyelenggaraannya di Sini Ya!

Kementerian Agama (Kemenag) membagikan pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan yang termasuk di dalamnya peringatan Maulid Nabi 2021.

Maulid Nabi 2021 yang jatuh pada Rabu (20/10/2021) menjadi momen yang tepat untuk mengenang kelahiran Rasulullah SAW sekaligus memaknai akhlak mulianya sebagai suri tauladan. Pemerintah menetapkan Maulid Nabi 2021 sebagai hari libur nasional, bertepatan dengan pandemi yang masih menghantui Indonesia.

Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) membagikan pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan yang termasuk di dalamnya peringatan Maulid Nabi 2021. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut pedoman ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di berbagai wilayah.

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID,19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi COVID-19,” kata Yaqut, dikutip dari situs Kemenag, Senin (11/10/2021).

- Iklan -

Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021. Berdasarkan pedoman yang ditandatangani pada 7 Oktober 2021, berikut ketentuan dalam penyelenggaraan hari besar keagamaan. Termasuk penyelenggaraan Maulid Nabi yang jatuh pada 20 Oktober mendatang.

Berikut Pedoman Penyelenggaraan Maulid Nabi 2021 dari Kemenag

Peringatan hari besar keagamaan pada daerah dengan kriteria level 2 dan level 1 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat
Peringatan hari besar keagamaan pada daerah dengan kriteria level 4 dan level 3, dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring.

Baca Juga:  Tingkatan Orang yang Berpuasa

Dalam hal daerah dengan kriteria level 4 dan level 3 tetap melaksanakan peringatan hari besar keagamaan secara tatap muka, hendaknya,

  • Dilaksanakan di ruang terbuka.
  • Apabila dilaksanakan di tempat ibadat (masjid/mushola, gereja, pura, vihara, kelenteng/litang, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadat) atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang.
  • Peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar.
  • Pelaksanaan kegiatan dan peserta sebagaimana dimaksud dalam sebelumnya, tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.

Penyelenggara peringatan hari besar keagamaan, termasuk Maulid Nabi 2021 diwajibkan,

  • Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M.
  • Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
  • Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
  • Menyediakan cadangan masker medis.
  • Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan.
  • Mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.
  • Kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan.
  • Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah
  • Melakukan disinfeksi di tempat pelaksanaan kegiatan.
  • Memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
  • Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan.
Baca Juga:  Bolehkah Zakat Disalurkan Ke Orang Tua atau Keluarga Dekat?

Peserta peringatan hari besar keagamaan diwajibkan,

  • Menggunakan masker dengan baik dan benar.
  • Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  • Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter.
  • Kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).
  • Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
  • Membawa perlengkapan peribadatan atau keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).
  • Membawa kantong untuk menyimpan alas kaki.
  • Menghindari kontak fisik atau bersalaman.
  • Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.
  • Jika berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi dan peserta dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti peringatan hari besar keagamaan.

- Iklan -

Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

 

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU