Memahami Hadits Tentang Qurban Nabi Muhammad

Oleh Akhuukum Fillaah :

Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi

بسم الله الرحمن الرحيم

- Iklan -

الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ

LAFADZ HADITS:

- Iklan -

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ: (( بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى )).

“Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallaahu ‘anhu bahwasanya dia berkata, “Saya menghadiri shalat idul Adha bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam di mushalla (tanah lapang). Setelah beliau berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya dan di datangkan kepadanya seekor kambing. Kemudian Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengatakan: Dengan nama Allah… Allah Maha Besar…. Kambing ini dariku dan dari orang-orang yang belum menyembelih di kalangan umatku.”

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Kamis, 20 Juni 2024: Sudahkah Anda Tiba pada “Setelah”?

TAKHRIJ HADITS:

- Iklan -

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya no. 11051, Imam Abu Dawud dalam Sunannya no. 2812, Imam At-Tirimidzi dalam Sunannya no. 1521 dan yang lainnya. Imam At-Tirmidzi mengatakan, “Hadits ini gharib”. Syaikh Al-Albaniy menshahihkan Hadits ini dalam Shahih Sunan Abi Dawud dan lainnya.

FAIDAH-FAIDAH HADITS:

Di antara faidah hadits ini adalah sebagai berikut:

1. Disunnahkannya shalat Idul Adha di mushalla, yaitu tanah lapang. Begitu pula dengan shalat idul fithri.

2. Khutbah ‘id di lakukan setelah mengerjakan shalat ‘id.

3. Disunnahkannya mendatangkan mimbar ke mushalla (tanah lapang) dan imam berkhutbah di atasnya ketika shalat ‘id.

4. Disunnahkan menyegerakan penyembelihan setelah shalat ‘id selesai dan tidak ada yang menyembelih sebelum imam menyembelih.

5. Disunnahkan menyembelih sendiri untuk orang yang berqurban dengan kambing,

6. Satu kambing untuk penyembelihan satu orang.

Baca Juga:  Hak-hak dan Kewajiban dari Bapak dan Anak Tiri

7. Disyariatkan membaca: (بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ) sebelum menyembelih.

8. Dibolehkannya menyertakan orang lain dalam penyembelihan agar mendapatkan pahala juga, seperti keluarga dan orang-orang yang telah meninggal. Karena lafaz hadits ini umum.

9. Sebagian ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa berqurban tidak wajib, karena ada di antara umat Nabi Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang tidak berqurban.

Nantikan Pembahasan Selanjutnya:

“BATAS KELAPANGAN SEORANG HAMBA SEHINGGA SANGAT DI ANJURKAN UNTUK BER-QURBAN ”

Demikian Faedah Ilmiyah dan Mau’izhoh Hasanah pada hari ini. Semoga bisa memberikan manfaat untuk kita semua, serta bisa sebagai acuan untuk senantiasa memperbaiki amal kita di atas sunnah Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam dan Tidak berbicara agama dengan menggunakan Akal dan Hawa Nafsu melainkan dengan Dalil Yang Shohih sesuai dengan pemahaman para ulama salaf.

والله اعلم بالصواب وهو ولي التوفيق والهداية

وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

سبحانك اللهم وبحمدك اشهد ان لا اله الا انت استغفرك واتوب اليك

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU