Merasa Pusing, Bolehkah Berbuka?

Dilansir dari sebuah medsos, sedang ramai diperbincangkan oleh selebritis yang dianggap ustdzah membatalkan puasanya karena merasa pusing. Bolekah demikian?

Jawabannya, tidak diketahui bagaimana kondisi sebenarnya dari sang selebritis tersebut. Namun sekadar merasa pusing atau merasa lapar atau merasa haus, tidak membolehkan berbuka puasa.

Pusing, lapar dan haus, itulah memang inti dari cobaan puasa. Bisa dikatakan hampir semua orang merasakan pusing, lapar dan haus.

- Iklan -

Maka hendaknya bersabar menahan pusing, lapar dan hausnya. Serta berharap pahala darinya.

Boleh Jika Membahayakan Diri

Yang boleh berbuka adalah jika pusing, lapar atau haus itu dikhawatirkan membahayakan diri. An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama madzhab kami dan yang lainnya mengatakan siapa yang tidak bisa menahan haus dan lapar, sehingga ia khawatir dirinya binasa maka wajib baginya untuk berbuka”. (Al Majemu 6/256).

- Iklan -
Baca Juga:  Puasa dan Amar Ma'ruf Nahi Mungkar

Syeikh Ibnu Al Utsaimin menjelaskan, ” Jika seseorang haus, namun bukan sekadar haus. Namun haus yang dikhawatirkan membuat dirinya binasa atau bahaya maka boleh berbuka”. (Ta’liqat alal kafi, 3/124).

Maka tidak boleh bermudahan membatalkan puasa karena pusing, lapar atau haus. Kecuali khawatir akan terkena bahaya berupa sakit parah atau kematian. Hendaknya bersabar menahan pusing, lapar atau haus.

Baca Juga:  Puasa sebagai Wadah Penggemblengan Insan Wakil Tuhan

Bahkan Rasulullah SAW saja sampai mengguyur badannya unruk menahan haus yang luar biasa. Beliau tidak membatalkan puasanya.

- Iklan -

Disebutkan oleh seorang sahabat Nabi, “Aku pernah melihat Rasulullah SAW, ketika di Al Urj, dalam keadaan sedang berpuasa beliau beliau menyiram kepalanya dengan air dalam keadaan sedang berpuasa. Beliau lakukan demikian” (karena saking hausnya atau saking panasnya). (HR Abu Daud no 2265, dishahihkan oleh Al Albani dalam Syarh Abu Daud).(@fawaid_kangaswad/ana)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU