MUI Keluarkan Panduan Lengkap Pemotongan Kurban Idul Adha di Tengah Pandemi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan penyembelihan hewan kurban Iduladha 1442 Hijriah/2021 dengan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Hal itu termaktub dalam Tausyiah Dewan Pimpinan MUI tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Iduladha, dan Penyelenggaraan Kurban Saat PPKM Darurat yang ditandatangani Ketua Umum MUI Miftahul Achyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

MUI meminta kepada panitia kurban agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Hal itu guna meminimalisasi potensi penularan.

- Iklan -

Beberapa prasyaratnya yakni proses penyembelihan wajib saling menjaga jarak fisik dan meminimalisir terjadinya kerumunan. Tak lupa wajib mengenakan masker dan mencuci tangan dengan sabun di area penyembelihan.

Berikut merupakan panduan lengkap MUI soal pelaksanaan kurban 1442 H di tengah kondisi PPKM Darurat:

1. Pelaksanaan penyembelihan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:

- Iklan -

a. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik dan meminimalisir terjadinya kerumunan.

Baca Juga:  Keistimewaan Malam 27, Menjemput Lailatul Qadar

b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima dan sebelum pulang ke rumah.

c. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

- Iklan -

d Apabila ketentuan C tak dapat dilakukan, penyembelihan bisa dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.

e. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 hari, mulai setelah pelaksanaan Salat Iduladha tanggal 10 Zulhijah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Zulhijjah.

f. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

3. Pemerintah harus memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban. Hal itu agar terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.

Baca Juga:  Hukum Bersedekah dengan Uang Haram

4. Untuk pelaksanaan Ibadah Kurban, pengurus Masjid dapat mengoordinasikan pelaksanaannya dengan RPH dan tempat penyembelihan yang tidak mengundang konsentrasi jamaah. Juga kurban disalurkan kepada jemaah yang terdampak Covid. Bahkan yang tak cukup beli hewan kurban bisa berderma kepada masyarakat yang terdampak Covid.

5. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.

6. Pemerintah juga dapat mengoptimalkan manfaat daging kurban untuk kemaslahatan umat yang terdampak Covid-19 dengan memfasilitasi pengolahan. Seperti diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya serta didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU