Murah Biaya Perpanjangan SIM dan Bikin SIM Baru Tahun 2022

Murah banget biaya perpanjang SIM dan bikin SIM baru tahun 2022, cukup siapkan uang segini. Buruan cek Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, mungkin perlu diperpanjang.

Jangan sampai lupa perpanjang SIM, bisa-bisa harus bikin SIM baru lagi. Yup, perpanjang masa berlaku SIM lewat dari sehari saja, wajib bikin SIM baru.

SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan.

- Iklan -

Adapun beberapa persyaratan itu seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani. Untuk masa berlaku SIM sendiri berlaku selama 5 tahun sejak penerbitan.

Pertanyaannya, berapa biaya perpanjang SIM dan bikin SIM baru di tahun 2022? Apakah ada kenaikan?

Tenang saja, tidak ada kenaikan biaya bikin SIM baru dan perpanjang SIM.

- Iklan -

Hal itu disampaikan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi.

“Di tahun 2022 untuk biaya SIM masih tetap sama, tidak ada kenaikan,” jelasnya dikutip dari GridOto.com.

Sekadar informasi, membuat SIM baru atau memperpanjang SIM masih bisa dilakukan secara offline.

- Iklan -
Untuk biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.

Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah;

  • SIM A Rp 120.000
  • SIM B I Rp 120.000
  • SIM B II Rp 120.000
  • SIM C Rp 100.000
  • SIM C I Rp 100.000
  • SIM C II Rp 100.000
  • SIM D Rp 50.000
  • SIM D I Rp 50.000
  • SIM Internasional Rp 250.000

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:

  • SIM A Rp 80.000
  • SIM B I Rp 80.000
  • SIM B II Rp 80.000
  • SIM C Rp 75.000
  • SIM C I Rp 75.000
  • SIM C II Rp 75.000
  • SIM D Rp 30.000
  • SIM D I Rp 30.000
  • SIM Internasional Rp 225.000

Adapun syarat pembuatan SIM secara offline adalah sebagai berikut:

  • Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
  • Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
  • Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
  • Ujian SIM teori.
  • Ujian SIM praktik

Tunggu apalagi, yuk cek dan urus SIM secepatnya.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU