Operasi Narkoba di Jalan Manurunge: Polisi Tangkap Tiga Tersangka, Empat Lainnya Positif Urine

BONE, FAJAR PENDIDIKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di Jalan Manurunge, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Jumat (2/5/2025) sore. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Kapolres Bone melalui Kasat Narkoba IPTU Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menyebut operasi dilakukan sekitar pukul 15.00 WITA. Dari lokasi, tujuh orang diamankan: ER, WY, ZA, AK, YY, AR, dan HZ.

“ER adalah pemilik sabu, WY menjualnya, dan ZA merupakan orang yang menyerahkan sabu kepada ER. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas IPTU Adityatama.

Baca Juga:  Bupati Barru Tinjau Jalan Longsor di Bulo-bulo, Akses Warga Terputus!

Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat. Dalam pengembangan, ZA ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli. Ia tiba di lokasi dengan dibonceng HZ karena tidak memiliki kendaraan.

Sementara itu, tiga nama lain—AK, YY, dan AR—diketahui hanya berada di rumah ER untuk membantu mengangkat barang-barang karena ER hendak pindah. Mereka tidak mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Meski tidak terkait langsung dengan kepemilikan atau transaksi sabu, hasil pemeriksaan urine terhadap AK, YY, AR, dan HZ menunjukkan positif mengandung narkotika. Keempatnya kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone untuk menjalani proses assessment dan evaluasi lanjutan.

Baca Juga:  "Lingkungan Warisan Anak Cucu: Pj. Sekda Barru Dorong Kolaborasi Pelestarian Alam"
Operasi Narkoba di Jalan Manurunge
Operasi Narkoba di Jalan Manurunge

“Penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum. Tidak semua yang dibawa ke Mapolres adalah tersangka. Tujuannya untuk mengamankan lokasi, mengembangkan informasi, dan memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain,” tegas IPTU Adityatama.

Merujuk Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, polisi berwenang melakukan penangkapan selama maksimal 3 x 24 jam, yang dapat diperpanjang dengan alasan sah. Bila tidak ditemukan cukup bukti, maka orang yang diamankan akan dipulangkan.

Operasi ini menjadi salah satu upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Bone dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bone.

- Iklan -

Laporan: Andi Haris
Editor: Tim Redaksi Fajar Pendidikan

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU