Beranda blog Halaman 2789

ITB Kalla Gelar Vaksin Khusus Mahasiswa dan Keluarga Guna Cegah Penyebaran Covid-19

Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id- Institut Teknologi dan Bisnis Kalla menggelar vaksinasi khusus untuk Civitas Akademika ITB Kalla di Nipah Mall Lt 2,Senin, (5/7/2021). Kegiatan itu diikuti oleh seluruh Civitas Akademika ITB Kalla mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga pendidik, hingga keluarga dirumah ikut serta pada kegiatan itu.

Kegiatan vaksin internal kampus ITB Kalla itu dilakukan demi menciptakan ekosistem belajar mengajar yang aman dan nyaman. Selain internal kampus, setiap mahasiswa diperbolehkan untuk mengikutsertakan keluarga dirumah untuk ikut diberikan vaksin agar kesehatan mahasiswa dikampus hingga dirumah bisa terjaga.

Ketua program studi kewirausahaan Andi Fauziah Yahya mengatakan bahwa kegiatan seperti ini memang menjadi tanggung jawab kampus sebagai penyelenggara pendidikan. Harapannya semoga kegiatan seperti ini juga bisa dilakukan dikampus lain demi keamanan dan kenyamanan belajar.

“Sejak tahun 2020 hingga sekarang kami rutin melakukan swab untuk seluruh internal kampus, baik itu staf, dosen hingga mahasiswa. Karena kami menyadari untukk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif ditengah pandemi perlu adanya kepastian kesehatan. Maka dari itu untuk swab kami sudah lakukan sebanyak 3 kali untuk seluruh internal kampus. Khusus vaksinasi baru kali ini kami lakukan, seiring dengan meningkatnya kasus covid varian baru serta pembatasan jam operasional kampus oleh pemerintah kota Makassar,” Jelasnya.

Hakim selaku Humas dari ITB Kalla juga mengatakan kegiatan vaksinasi internal kampus dan keluarganya kami lakukan sebagai upaya membantu program pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid 19. Dalam kegiatan vaksin itu kampus bekerjasama dengan manajemen Nipah mall sebagai penyelenggara kegiatan yang juga mereka lakukan untuk seluruh staf dan karyawan. Kegiatan itu juga tetap mematuhi protokol kesehatan yang dibantu oleh satgas dari Nipah Mall.

“Kebetulan lokasi kampus kami berada di Nipah Mall, maka dari itu kami ikut bekerjasama dengan manajemen untuk melakukan vaksin kepada internal kampus. Sebanyak 64 Mahasiswa yang telah ikut vaksinasi dari 2 angkatan yang ada di kampus. Semoga setelah kegiaatan vaksin ini proses belajar mengajar di kampus akan menjadi lebih aman dan nyaman,” Ucapnya

Institut Teknologi dan Bisnis Kalla sejak awal pandemi, telah melakukan protokol kesehatan yang sangat ketat. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, menggunakan handsanitizer, hingga pengecekan suhu. Untuk tamu yang datang, juga tidak diizinkan memasuki area kantor dan kelas tempat aktivitas mahasiswa dan dosen berlangsung. Disiapkan ruangan khusus untuk menjamu tamu yang datang.

Tim PKM-PM Unim Bone Lakukan Penyuluhan Daerah Minim Signal di Desa Patiogi

Bone, FAJARPENDIDIKAN.co.id- Sekaitan lolosnya beberapa Tim Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Universitas Muhammadiyah Bone untuk bersaing di kancah nasional bersaing dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Indonesia yang didanai oleh Dirjen Belmawa Kemendikbud.

Program ini mampu memberikan motifasi kepada mahasiswa untuk aktif dan inovatif dalam membuat sebuah alat berupa alat penguat signal sederhana di daerah minim signal yang akan memudahkan akses jaringan masuk pada daerah tersebut yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam hal berkomunikasi dan membantu pelajar untuk mengikuti pembelajaran pada masa Covid-19 sekarang.

Program yang kami rencakan dan telah terselenggara di aula kantor Desa Pationgi yang dihadiri oleh Sekretaris Desa Pationgi beserta perwakilan Kelompok remaja mesjid, dengan materi penyuluhan terkait masalah jaringan yang tidak memadai di Desa Pationgi Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone.

Pengunaan jaringan sekarang sangatlah dibutuhkan dimana pada masa Covid-19 yang telah melanda 215 negara di dunia, memberikan dampak yang signifikan bagi kehidupan sosial masyarakat termasuk berbagai sektor vital yaitu pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan. Pemerintah telah melarang perguruan tinggi maupun satuan pendidikan untuk melaksanakan perkuliahan/ pembelajaran tatap muka (konvensional) dan memerintahkan untuk menyelenggarakan perkuliahan atau pembelajaran secara online (Surat Edaran Kemendikbud Dikti No. 1 tahun 2020; Firman dan Rahayu, 2020).

Akan tetapi, pemberlakukan ini akan sangat berat dirasakan bagi masyarakat atau anak sekolah yang bertempat tinggal di daerah minim signal, sebab harus mendaki beberapa bukit yang ada disekitar desa untuk mendapatkan jaringan atau signal dengan full signal.

Permasalahan ini lebih rumit dirasakan oleh masyarakat ketika wabah Covid-19 melanda Indonesia khususnya pada masyarakat Desa Pationgi Kecamatan Patimpeng. Beberapa kendala yang dialami oleh masyarakat selama ini yaitu sulitnya berkomunikasi dengan keluarga, sahabat, serta teman yang berada di luar daerah masih dirasakan hingga saat ini.

Program pemerintah untuk digitalisasi beberapa daerah seperti literasi digital masih akan membutuhkan waktu yang lama untuk tiba di Desa Pationgi dalam mendapatkan bantuan tersebut, sementara kendala jaringan atau signal yang dirasakan oleh siswa akan sangat berdampak pada proses belajar mengajar yang mana sekolah tetap mengharuskan proses belajar mengajar meskipun dilakukan secara online atau daring. Untuk itu, tim kami bekerja sama dengan remaja masjid dalam mengatasi masalah jaringan.

Adapun kegiatan Kelompok remaja masjid yaitu membuat alat yang masih sangat sederhana dimana disini tim kami bekerja sama dengan kelompok remaja masjid dalam mengembangkan alat tersebut menjadi lebih berestetika dan lebih baik digunakan.

“Program PKM-PM sangat membantu kelompok remaja Mesjid maupun masyarakat khususnyaDesa Pationgi dalam mengembangkan Alat penguat signal sederhana yang bisa membantu dalam hal jaringan melalui pemanfaatan wajan bekas sebagai alat penguat signal sederhana sebagai alat bantu memudahkan komunikasi online atau literasi digital pada masa covid-19 ini,” Tutur Yulita, Ketua Tim.

“Kamipun akan selalu bekerja sama untuk dapat tembus PIMNAS dan meraih Medali emas serta mengembangkan alat penguat tersebut dengan memanfaatkan bahan bekas pakai menjadi lebih berguna lagi pada desa yang belum mendapatkan akses jaringan yang belum mendukung,” tambah Nurlinda dan Andi Ilham Rifaldi.

Dear Peserta Tes PPPK Guru 2021, Yuk Latihan Soal di ayogurubelajar.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuka Program Guru Belajar dan Berbagi Seri Belajar Mandiri bagi para pendaftar calon ASN PPPK Guru 2021. Yuk ikuti latihan soalnya dengan mengakses ke link https://ayogurubelajar.kemdikbud.go.id/seri-pppk/

Program ini diadakan guna memberikan fasilitas kepada calon pendaftar guru ASN PPPK. Adapun isi program antara lain berupa materi, perangkat, latihan soal-soal, community learning serta tryout sebagai tambahan bekal untuk mengikuti seleksi Guru ASN PPPK.

Dikutip dari laman resmi Kemdikbudristek, tujuan program Guru Belajar dan Berbagi Calon Guru ASN PPPK diantaranya adalah sebagai berikut.

– Peserta mampu menggunakan bahan belajar mandiri dan latihan soal untuk mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi Guru ASN PPPK

– Peserta mampu menggunakan sistem bahan belajar mandiri yang mudah, ringan, ringkas

– Peserta mampu menggunakan komunitas pembelajaran dalam membangun pengetahuan dan keterampilannya

Terkait peserta yang boleh mengikuti program, dalam keterangan yang ditulis di laman ayogurubelajar.kemdikbud.go.id menjelaskan bahwa peserta program yakni semua guru non PNS yang terdaftar di Dapodik dan telah memiliki Akun SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).

Bagi calon pendaftar PPPK Guru 2021yang ingin mengikuti latihan soal melalui program ini, simak tahapan dan jadwalnya berikut ini:

Tahap 1 : Fasilitasi Pembelajaran

Pada tahapan ini, peserta secara mandiri dan berkolaborasi dapat mempelajari substansi pedagogi dan bidang studinya masing-masing.

Selain itu peserta juga bisa memanfaatkan fasilitas komunitas pembelajaran dalam mengembangkan pemahaman dan pengetahuannya.

Tahap 2 : Tryout Modul Belajar Mandiri

Pada tahapan ini, peserta dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti latihan soal-soal pedagogik dan bidang studinya masing-masing setelah proses belajar mandiri dilakukan.

Peserta yang telah mengikuti tryout dapat kembali ke Tahap 1 untuk melakukan pendalaman materi pedagogik dan materi sesuai bidang studinya masing-masing sehingga lebih meningkatkan pengetahuan dan kompetensinya.

Jadi tunggu apalagi detikers? Yuk latihan soal di ayogurubelajar.kemdikbud.go.id untuk menghadapi seleksi PPPK Guru 2021.

Begini Penyebab Mahalnya Harga Obat Covid Hingga Sepuluh Kali Lipat

FAJARPENDIDIKAN.co.id- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengemukakan obat generik COVID-19 yang diberi merek tertentu oleh produsen memicu lonjakan harga hingga sepuluh kali lipat lebih mahal di pasaran.

“Saya dapat banyak masukan dari produsen obat. Saya sampaikan ke teman-teman produsen obat, masalahnya di kita adalah banyak obat generik yang kemudian di ‘branded’, sehingga menjadi nama ‘branded generik’,” katanya saat memberikan keterangan kepada Komisi IX DPR RI yang dipantau secara virtual di Jakarta, Selasa.

Menkes mencontohkan pemanfaatan hampir 100 persen bahan baku Favipiravir yang kemudian diberi label sendiri, sehingga harganya tidak terkontrol sampai lima hingga sepuluh kali lipat lebih mahal dari obat generik.

Budi mengatakan obat paten COVID-19 yang beredar dengan merek seperti Avigan, Aviflex dan lainnya memiliki kandungan bahan baku generik Favipiravir. Begitu pula dengan obat generik Oseltamivir yang kini kembali diproduksi dengan nama lain seperti Tamiflu dan lainnya.

Budi meminta kepada seluruh produsen obat untuk menyetarakan harga jual sesuai dengan ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah mengingat saat ini tingkat permintaan masyarakat yang tinggi di tengah situasi pandemi.

“Saat ini situasinya sedang susah dan rakyat kita juga kurang pendapatannya dan membutuhkan akses yang banyak. Mohon pengertiannya agar obat yang masuk kategori Favipiravir, Oseltamivir atau apapun namanya agar harganya disamakan dulu,” katanya.

Ia mengatakan pemerintah sudah menghitung keuntungan dari produsen obat COVID-19 yang relatif besar. “Jadi harusnya mereka mempunyai ‘room’ yang cukup untuk bisa melakukan harga tersebut,” katanya.

Menkes juga meminta seluruh produsen farmasi swasta untuk membantu rakyat yang sedang kesulitan dengan cara menurunkan selisih harga. “Tidak akan rugi, karena kita sudah menghitung harga bahan bakunya,” kata Budi.

Budi menambahkan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat COVID-19 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 agar obat tetap bisa diakses masyarakat seiring meningkatnya angka positif kasus COVID-19.

Saat ini, kata Budi, kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi COVID-19 menjadi tinggi di pasaran. Namun, tingginya kebutuhan obat itu dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikkan harga jual obat kepada masyarakat.(Antaranews)

KPPN Watampone Sambangi Dinas Koperasi, Ini Tujuannya

0

Bone, FAJARPENDIDIKAN.co.id- KPPN Watampone mengunjungi Dinas Koperasi Kabupaten Bone dalam rangka menjalin silaturahmi dan menguatkan sinergi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, Kamis (8/7/2021).

Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman pada kesempatan tersebut menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja yang baru pertama kali dilakukan semenjak adanya pandemi Covid-19. Kata dia, kunjungan dalam rangka menjalin silaturahmi dan menguatkan sinergi dalam mengoptimalkan data calon debitur pada aplikasi Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) di Kabupaten Bone.

“Khususnya fasilitasi dukungan modal melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Pembiayaan Ultra Mikro (UMi),”lanjutnya.

Selanjutnya, pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Bone, Ir. Wahida, M.Si menyambut baik kunjungan KPPN Watampone. Melalui kunjungan tersebut, mendapatkan informasi bermanfaat bagi UMKM yang telah terdaftar di aplikasi SIKP yang memerlukan dukungan modal melaui KUR maupun UMi.

Diharapkan, melalui kunjungan KPPN ke Dinas Koperasi Kabupaten Bone tersebut akan ditindaklanjuti dengan pertemuan operator aplikasi SIKP yang tersebar di beberapa OPD teknis untuk dapat melakukan identifikasi kembali data calon debitur yang ada di Kabupaten Bone, agar bisa mendapatkan dukungan modal dan pendampingan usaha.*

Final Euro 2021 Pertemukan Inggris Melawan  Italia, Bagaimana Prediksi Juara Kali Ini?

FAJARPENDIDIKAN.co.id- Babak Final Euro 2021 mempertemukan dua Negara terkuat, Inggris Versus Italia. Timnas Inggris berhasil lolos ke final Euro 2020. Mereka melaju setelah menang 2-1 atas Denmark dalam laga yang berlangsung hingga babak perpanjangan waktu di di Stadion Wembley, London, Kamis dinihari WIB.

Sementara Italia lebih dulu melaju ke babak final yang telah berhasil menumbangkan Spanyol dengan drama adu penalti, bagaimana prediksi final euro 2021?

Melihat dari pemain kedua squad, Inggris dengan banyaknya pemain muda seperti, Mason Mount, Ben Chilwell, Phill Foden dan lainnya yang dianggap sebagai tim unggalan. Akan melawan tim dengan penuh pemain yang berpengalaman di Italia.

Rio Ferdinand, mantan bek Manchester United memprediksi Inggris sebagai juara Euro 2021 kali ini,

Menurut mantan pemain Manchester United, Inggris akan mengalahkan Denmark dan tampil sebagai jawara dengan menumbangkan Italia di final.

“Tidak masalah siapa yang lolos karena saya yakin Inggris bisa mengalahkan kedua tim ini,” ujar Ferdinand sebagaimana dikutip SuperBall.id dari Metro.

“Saya merasa tidak ada yang bisa bersaing dengan kami saat ini.”

“Kepercayaan diri yang kami miliki, orang mungkin mengatakan saya terbawa suasana, tetapi saya tidak peduli.”

“Dari apa yang saya lihat, Inggris adalah tim yang lebih baik, tim terbaik dan mereka mengalahkan kedua tim ini,” tambah Ferdinand.(ZUL)

Kata Kemendikbudristek, Sekolah di Luar Jawa-Bali Wajib Sediakan Opsi PTM dan PJJ!

Hal itu berlaku selain di daerah PPKM Darurat atau provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

“Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” ucap Dirjen Paud Dikdasmen Jumeri, Kamis (1/7/2021).

Orang tua memiliki wewenang penuh untuk menentukan anak akan belajar di rumah, atau mengikuti belajar tatap muka terbatas di sekolah. Hal ini berlaku bagi wilayah selain di Jawa dan Bali.

“Orang tua/wali pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ,” sambungnya.

Menurut Jumeri keputusan untuk tetap menjalankan belajar tatap muka secara terbatas di luar Jawa dan Bali sesuai dengan aturan SKB 4 menteri. Adapun, yang boleh melaksanakannya adalah daerah yang aman dari COVID-19 atau masuk dalam zona hijau.

Pembelajaran tatap muka akan terus dilaksanakan guna menghindari risiko PJJ di tengah pandemi COVID-19, seperti learning loss.

“Jalan terus (PTM terbatas) dengan mengikuti SKB 4 Menteri dan PPKM Darurat, tidak disamaratakan se Indonesia. Daerah yang aman tetap PTM terbatas, anak-anak sudah harus ditolong dengan belajar tatap muka, sekolah mengikuti dinamika pandemi,” terang Jumeri.

“Pembelajaran pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada tujuh provinsi, yaitu provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali wajib melaksanakan PJJ atau belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuanPPKM Darurat yang berlaku,” tutup dia.Sementara itu, sekolah yang berada di Jawa dan Bali diwajibkan untuk melakukan PJJ. Hal ini berlaku pada semua jenjang, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.

Sekolah Wajib Tahu! Begini Aturan Sekolah Tatap Muka Saat PPKM Darurat

FAJARPENDIDIKAN.co.id-Meski pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021 namun sekolah tatap muka terbatas akan tetap berlangsung sesuai SKB 4 menteri. Hal itu disampaikan oleh Ditjen PAUD Dikdasmen, Jumeri, Kamis (01/7).

Meski tetap bisa membuka opsi PTM terbatas, Jumeri menegaskan untuk sekolah perlu memperhatikan syarat sekolah tatap muka. Perhatian sekolah pada syarat ini bisa menekan risiko penularan COVID-19 d sekolah

Aturan Sekolah Tatap Muka saat PPKM Darurat:

1. Aturan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi masih berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua insan pendidikan dan keluarganya

2. Pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni PPKM, baik PPKM Mikro maupun PPKM Darurat

3. Pembelajaran pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada enam provinsi, yaitu provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuan PPKM Darurat yang berlaku

4. Satuan pendidikan pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat dapat memberikan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan

5. Orang tua/wali pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ

6. Setiap insan pendidikan wajib menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas

7. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada seluruh jenjang pendidikan diimbau untuk segera melaksanakan vaksinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Selain syarat sekolah tatap muka di masa PPKM Darurat, setiap pendidik di sekolah juga wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat serta mengikuti program vaksinasi COVID-19. (*)

Artis Nia Ramadani dan Ardie Bakrie Dipastikan Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Jakarta, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan informasi yang menyebut penangkapan Nia Ramadani dan suaminya Ardi Bakrie karena narkoba. Keduanya ditangkap dan tengah menjalani pemeriksa di Polres Jakarta Pusat.

Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardie Bakrie diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu. “Iya,” ujar Yusri saat dihubungi, Kamis, 8 Juli 2021.

Saat ditanya lebih rinci, Yusri enggan menjelaskannya. Ia mengatakan Polres Jakarta Pusat masih melakukan pemeriksaan terhadap Nia dan Ardi.

“Saya membenarkan, NR dan AB sementara dilakukan (pemeriksaan) di Polres Jakarta Pusat. Nanti siang konpers,” ujar Yusri.

Kabar Nia Ramadhani dan suaminya ditangkap saat tengah menggelar pesta sabu di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan sudah santer terdengar sejak semalam. Pada Kamis pagi, akhirnya polisi membenarkan ihwal penangkapan artis itu dan suaminya karena terjerat kasus narkoba.(Tempoco)

MUI Keluarkan Panduan Lengkap Pemotongan Kurban Idul Adha di Tengah Pandemi

0

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan penyembelihan hewan kurban Iduladha 1442 Hijriah/2021 dengan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Hal itu termaktub dalam Tausyiah Dewan Pimpinan MUI tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Iduladha, dan Penyelenggaraan Kurban Saat PPKM Darurat yang ditandatangani Ketua Umum MUI Miftahul Achyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

MUI meminta kepada panitia kurban agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Hal itu guna meminimalisasi potensi penularan.

Beberapa prasyaratnya yakni proses penyembelihan wajib saling menjaga jarak fisik dan meminimalisir terjadinya kerumunan. Tak lupa wajib mengenakan masker dan mencuci tangan dengan sabun di area penyembelihan.

Berikut merupakan panduan lengkap MUI soal pelaksanaan kurban 1442 H di tengah kondisi PPKM Darurat:

1. Pelaksanaan penyembelihan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:

a. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik dan meminimalisir terjadinya kerumunan.

b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima dan sebelum pulang ke rumah.

c. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

d Apabila ketentuan C tak dapat dilakukan, penyembelihan bisa dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.

e. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 hari, mulai setelah pelaksanaan Salat Iduladha tanggal 10 Zulhijah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Zulhijjah.

f. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

3. Pemerintah harus memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban. Hal itu agar terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.

4. Untuk pelaksanaan Ibadah Kurban, pengurus Masjid dapat mengoordinasikan pelaksanaannya dengan RPH dan tempat penyembelihan yang tidak mengundang konsentrasi jamaah. Juga kurban disalurkan kepada jemaah yang terdampak Covid. Bahkan yang tak cukup beli hewan kurban bisa berderma kepada masyarakat yang terdampak Covid.

5. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.

6. Pemerintah juga dapat mengoptimalkan manfaat daging kurban untuk kemaslahatan umat yang terdampak Covid-19 dengan memfasilitasi pengolahan. Seperti diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya serta didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.