Para Guru, Belajar di Rumah Tak Masuk Kriteria Penilaian Kenaikan atau Kelulusan Siswa, ya

"Ini berlaku bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah."

FAJARPENDIDIKAN.co.id-Proses belajar dan mengajar dari rumah yang telah diterapkan saat ini tidak masuk dalam kriteria penilaian kelulusan. Kegiatan ini difokuskan hanya untuk pengembangan diri peserta didik selama wabah Covid-19 berlangsung.

Sebelumnya Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona virus disease (Covid-19).

Salah satu instruksi yang disampaikan dalam edaran tersebut yaitu proses belajar mengajar yang dilakukan sekolah diubah polanya menjadi pembelajaran online atau daring melalui rumah masing-masing. Sebagai bentuk antisipasi berkumpulnya pelajar di sekolah.

- Iklan -

“Tapi pembelajaran yang dilakukan ini tidak sebagai penentu untuk kenaikan kelas ataupun kelulusan. Belajar dari rumah ini hanya sebagai bentuk pengembangan diri dari anak-anak kita, baik perilaku, sikap dan keterampilan. Tetap dinilai tapi bukan masuk dalam kriteria kenaikan atau kelulusan kelas,” jelas Sekretaris Dinas Pendidikan Berau, Suprapto dikutip dari laman resmi kemendikbud.

Baca Juga:  Sekolah Islam Athirah Bukit Baruga Bagikan 1147 Paket Sembako ke Duafa

Kenaikan atau kelulusan nantinya akan ditentukan nilai yang diambil berdasarkan pembelajaran yang dilakukan sebelum keluarnya surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran menteri tersebut disampaikan bahwa kelulusan untuk sekolah dasar ditentukan berdasarkan nilai semester terakhir. Kemudian untuk SMP dan SMA ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Terakhir untuk SMK berdasarkan nilai rapor, praktek kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir.

- Iklan -

“Ini berlaku bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah,” tuturnya.

Baca Juga:  Iqbal Nadjamuddin Ajak Jajaran Disdik Sulsel Tanam Pohon di Hari Bumi Sedunia

Kemudian untuk kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan yaitu ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelum penugasan, tes daring.

“Ujian akhir semester kenaikan kelas ini dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” kata Suprapto.

- Iklan -

Sementara untuk tahun ajaran disampaikan Suprapto, masih tetap mengikuti jadwal yang ada. Pada Minggu ketiga bukan Mei nanti, tahun ajaran ini akan berakhir. “Yang berubah hanya sistem pembelajaran saja, kalau yang lain tetap berjalan seperti biasa, begitu juga dengan penerimaan murid baru nanti,” pungkasnya. (*)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU