Respons Dewan Pers Terhadap Penanganan Kekerasan Pers Terkait Pemilu 2024 (2)

B. Penanganan Kasus yang Disampaikan Kepada Dewan Pers

Dalam hal korban, organisasi pers, dan atau perusahaan pers menyampaikan informasi kekerasan terhadap wartawan kepada Dewan Pers, Dewan Pers dapat mendelegasikan kepada Satgas untuk melakukan tahapan sebagai berikut :

1. Verifikasi Keterkaitan dengan Profesi

- Iklan -

Satgas memverifikasi hubungan kekerasan terhadap wartawan dengan kegiatan jurnalistik, dengan cara mendalami informasi mengenai pelaku antara lain :
a. apakah ada pernyataan secara eksplisit yang pada intinya melarang wartawan mencari informasi atau keberatan atas karya jurnalistik yang dibuat wartawan sebelumnya ? Jika ya, maka sudah jelas ada kaitan dengan kegiatan jurnalistik wartawan. Jika tidak, dilakukan penelusuran informasi lebih lanjut.
b. apakah wartawan yang menjsdi korban, sebelumnya mendapat ancaman, baik tersurat msupun tersirat, terkait dengan kegiatan jurnalstik ?. Apa bentuk ancamannya ? Alat apa yang digunakan untuk mengancam ?
c. apakah keluarga wartawan (isteri/suami, orang tua, anak ) mendapat ancaman baik tersurat maupun tersirat, terkait dengan kegiatan jurnalistik ? Apa bentuk ancamannya ? Alat apa yang digunakan untuk mengancam ?
d. apakah pelaku kekerasan merupakan pihak yang terkait dengsn karya jurnalistik yang dihasilkan oleh wartawan atau perusahaan pers, tempatnya bekerja ?

2. Verifikasi Keterksitan Korban Dalam Kekerasan

Untuk memverifikasi keterkairan korban dalam kekerasan ( misalnya terlibat dalam bentrokan ), maka perlu dilakukan identifikssi sebagai berikut :
a. apakah wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik ?
b. apakah terkait dengan karya jurnalistik ?

- Iklan -

3. Pengambilan Kesimpulan dan Rekomendasi

Langkah penyusunan kesimpulan dan rekomendasi antara lain sebagai berikut :

3.1. Menyusun laporan rinci, terhadap kasus kekerasan wartawan, terdiri dari :
a. data dari korban,
b. latar belakang kasus,
c. kronologi peristiwa,
d. saksi saksi dan barang bukti
e. hubungan kekerasan dan kegiatan jurnalistik,
f. kondisi korban dan akibat lainnya,
g. kesimpulan dan rekomendasi.

- Iklan -

Adapun tahapan pengumpulan informasi, mengacu pada Bagian II huruf A angka 1 mekanisme ini.

3.2. Laporan tersebut disampaikan dan dibahas dalam rapat kordinasi.
3.3 Kesinpulan dalam rapat kordinasi sebagai berikut :
a. kasus tidak terkait dengan kegiatan jurnalistik ; atsu
b. telah terjadi kekerasan terhadap wartawan yang terkait dengan kegiatan jurnalistik,
3.4. Dalam hal disimpulkan telah terjadi kekerasan terhadap wartawan yang terkait dengan kegiatan jurnalistik, usulan rekomendasi kepada Dewan Pers antara lain berupa ;
a. Litigasi ;
1). Mendorong kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus kekerasan terhadap wartawan;
2) Memohonkan program perlindungan
saksi dan korban bagi para saksi dan korban kepada LPSK.
3). Menghubungi lembaga bantuan hukum atau advokat, atau lembaga penyedia layanan untuk mendampingi korban.
b. Non Litigasi
1). Melakukan pemantauan kasus ( trial monitoring ) mulai dari kepolisian hingga adanya putusan pengadiilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan bekerja sama dengan organisasi pers, perusahaan pers, dan atau advokat maupun lembaga bantuan hukum.
2) Kordinasi pemenuhan hak korban dengan lembaga terkait.

C. Penanganan Terhadap Serangan Digital

Ada sejunlah serangan digital pada wartawan, antara lain, doxing, cyber bullying, dan peretasan. Selain menimpa wartawan, serangan digital juga dapat terjadi pada perusahaan pers. Bedanya, media umumnya diserang dengan cara DDoS ( membanjiri situsweb dengan kunjungan palsu memakai alat bantu robot), atau peretasan baik alamat situsweb, maupun akun media sosial atau menjebol sistem keamanannya.

Perusahaan pers, organisasi pers, dan atau Satgas menginformasikan kepada seluruh insan pers mengenai tatacara antisipasi penanganan serangan berbasis digital antaea lain :

1. Wartawan mencatat semua bentuk ancaman yang diterima melalui dunia cyber.
2. Wartawan menyimpan semua bentuk ancaman, baik berupa verbal, teks audio dan tautan sebagai alat bukti.
3. Wartawan melapor ke Perusahaan Pers, tempat wsrtawan bekerja, Organisasi Pers dan atau Satgas untuk mendapatkan bantuan.
4. Wartawan memblokir pelaku , yang melakukan serangan di internet dengan cara melaporkan ke platform digital.
5. Wartawan mematikan sementara ponsel, apabila nomor yang digunakan oleh wartawan diekspos oleh pelaku.
6. Wartawan menonaktifkan sementara akun digital yang.mendapatkan serangan.
7. Wartawan meningkatkan keamanan dan manajemen data pribadi di digital untuk mengantitipasi serangan berulang.

Tata cara antisipasi penanganan serangan berbasis digital tersebut dapat dilakukan oleh Perusahaan Pers.

Dalam hal terjadi seramgan brrbasis digital kepada korban, perusahaan pers, Organisasi Pers, dan atau Satgas, mengambil.langksh langkah antara laun :
1. Memberi respons cepat dengan merujuk.korban untuk mengakses pemulihan akun yang diretas ke lembaga terkait.
2. Membuat siaran pers, atss serangan yang terjadi.
3. Mengawal proses hukum.

D. Kekerasan Berbasis Gender

Kekerasan berbasis gender, antara lain berupa kekerasan seksual, dapat terjadi pada wartawan laki laki maupun perempuan, dalam.menjalankan kegiatan jurnalistik. Misalnya wartawan sedang melakukan wawancara, mendapatkan pelecehan dari nara sumber atau ancaman perkosaan karena karya jurnalistik yang dihasilkan. Namun, pada umumnya kekerasan berbasis gender, lebih banyak dialami perempuan, sehingga berpotensi lebih banyak wartawan perempuan mengalami dampak yang mengganggu dan terhambat menikmati hak atas rasa aman dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender, berupa kekerasan seksual, mengacu kepada pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pers. (Ana – selesai)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU