Awal Tahun, Satres Narkoba Polres Barru Tangkap Tiga Pelaku Narkoba

Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Mengawali Tahun Baru 2020, tepatnya 1-11 Januari 2020, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Barru berhasil menangkap tiga tersangka pelaku narkoba asal Kabupaten Pangkep, Polman dan Kabupaten Barru.

Kasus penangkapan ketiga tersangka tersebut diketahui saat Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah diwakili Kasubag Humas Polres Barru AKP Zainuddin menggelar Konferensi pers di aula Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Barru, Jalan Cakalang, Sumpang Binangae Barru, Kabupaten Barru, pada hari Selasa 14 Januari 2020.

Dari keterangan AKP Zainuddin yang didampingi Kasat Res Narkoba Polres Barru Iptu Aswan Habi mengungkapkan bahwa, ketiga tersangka yang ditahan di Mapolres Barru saat ini adalah tersangka yang ditangkap pada tempat dan waktu yang tidak bersamaan.

Baca Juga:  Phoenix Scout SMPN 1 Marioriwawo Sukses Gelar Scout Camp Day (SCD)

“Pelaku pertama Lelaki AS (38) asal Tanete Riaja Barru. Kita tangkap pada Rabu, 1 Januari di Islamic Center Barru, dengan barang bukti 1 sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0, 0790 gram. Pelaku kedua, lelaki IN (27) asal Polman. Kita tangkap dengan barang bukti satu suchet plastik berisi benda bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,0592 gram di depan kantor pusat statistik, Tuwung, Barru pada Sabtu, 11 Januari 2020. Dan tersangka ke tiga adalah lelaki AGS (45) asal Pangkep. Juga kami tangkap pada 1 Januari 2020 di Kampung Landuke Barru, dengan barang bukti enam sachet plastik berisi benda bening berat bobot 0,0625 persachetnya”, ungkap AKP Zainuddin.

Baca Juga:  Kejari Palu Rayakan Harkodia 2024 dengan Kampanye Antikorupsi dan Pembagian Stiker, Kaos, dan Kalender

Lanjut Kasubag Humas Polres Barru mengatakan bahwa para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun penjara, paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit delapan ratus juta, paling banyak delapan milliar rupiah.

“Dari hasil interogasi yang kami lakukan terhadap ketiga tersangka bahwa meraka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut. Dari orang yang mereka tidak kenal. Maka untuk itu pihak kami masi melakukan mengembangan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Reporter: Abd Latif Ahmad

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU