Siapa Sajakah yang Berhak Menerima Zakat Mal?

Sebagai rukun Islam keempat, tentu zakat memiliki aturan dan ilmu fiqih. Kepada siapa zakat mal diberikan?

Allah Taal berfirman “Sesungguhnya zakat mal itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah”. (QS At Taubah 60).

Berdasarkan surat At Taubah ayat 60, delapan orang penerima zakat mal:

- Iklan -

1. Fakir, yaitu golongan orang yang hampir tidak mempunyai harta benda, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga:  Puasa dan Gerbong

2. Miskin, yaitu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

3. Amil yaitu golongan orang yang berperan sebagai pengumpul dan pendistribusi zakat mal.

- Iklan -

4. Mualaf, yaitu golongan orang yang baru saja masuk Islam, sedang membutuhkan bantuan untuk meningkatkan pengetahuan salam tauhid dan ayariah.

5. Riqab, yaitu golongan orang sebagai budak atau hamba sahaya yang ingin merdekakan diri.

6. Gharimin, yaitu gongan orang yang mempunyai hutang dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

- Iklan -
Baca Juga:  Peranan Wanita dalam Agama, Rumah Tangga dan Negara

7. Fisabillah yaitu golongan orang yang berjuang di jalan Allah Taala, melalui kegiatan dakwah dan jihad.

8. Ibnu Sabil, yaitu golongan orang yang telah habis hartanya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Jika seseoeang mempunyai harta minimal 85 gram emas, maka wajib mengeluarkan 2,5 persen dari harta kekayaannya tersebut.

Sekali lagi hanya 25 persen dari harta kekayaannya. (kultum/ana)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU