Transplantasi Rambut atau Tanam Rambut, Menurut Pandangan Islam

Hukum transplantasi rambut atau tanam rambut menurut pandangan agama apakah di perbolehkan atau tidak.

Semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran tentunya semakin bervariasi ilmu kedokteran dalam menyelesaikan berbagai keluhan.

-Iklan- Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lantas, bagaimanakah hukum transplantasi rambut ?

Terapi menyambung rambut bukanlah mengubah ciptaan Allah akan tetapi ia termasuk penyembuhan yang Justru mengembalikan ciptaan Allah dalam bentuk yang sebagaimana Allah ciptakan.

Terkait dengan hal ini berikut fatwa syaikh Muhammad bin Shalih Al -Utsaimin rahimahullah tentang implantasi rambut

BACA JUGA:  Tanggal 21 Februari Memperingati Hari Apa? Simak Yuk!
Transplantasi Rambut atau Tanam Rambut, Menurut Pandangan Islam
Transplantasi Rambut atau Tanam Rambut, Menurut Pandangan Islam
-Iklan- Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terdapat terapi penanaman rambut dengan sempurna terhadap seseorang yang mengalami kebotakan yaitu dengan cara mengambil rambut dari bagian belakang kepala dan menanamkannya pada bagian kepala yang botak, apakah hal itu di bolehkan?

Iya, hukumnya BOLEH

Hal tersebut di bolehkan karena termasuk mengembalikan sesuatu yang telah di ciptakan Allah.

-Iklan- Scroll ke bawah untuk melanjutkan

transplantasi rambut juga termasuk menghilangkan aib dan tidak termasuk mempertampan diri.

juga bukan menambah sesuatu yang telah di ciptakan Allah subhanahu wa ta’ala,

BACA JUGA:  Daftar Anime di Bulan Maret 2023, Ada Attack on Titan Final Season Part 3

sehingga hal itu tidak termasuk merubah ciptaan Allah melainkan mengembalikan sesuatu yang kurang serta menghilangkan aib.

Hal itu telah di singgung dalam sebuah kisah mengenai tiga orang manusia, di mana salah seorang dari mereka kepalanya botak dan ia menuturkan bahwa ia merasa senang jika Allah subhanahu wa ta’ala mengembalikan rambutnya,

kemudian malaikat mengusapnya, sehingga Allah mengembalikan rambutnya dan ia di beri rambut yang bagus. (al-Bukhari no. 3464 dan Muslim no. 2964)

Bagikan