Urutan Pangkat TNI, TNI Angkatan Darat, Udara, dan Laut

Urutan Pangkat TNI. Setiap prajurit TNI diberi pangkat. Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap Prajurit.

Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, menurut sifatnya pangkat dibedakan atas pangkat efektif yang diberikan kepada prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh.

Kedua yaitu pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.Pangkat tituler minimal perwira pertama dan hanya disandang saat yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan.

- Iklan -

Seperti diketahui, TNI merupakan angkatan bersenjata Indonesia yang bertugas untuk menjaga keutuhan wilayah Indonesia. Tahukah kamu jika TNI ini terbagi menjadi tiga? Yap, memang TNI ini terdiri dari tiga matra.

Ada TNI Angkatan Darat (TNI AD), TNI Angkatan Laut (TNI AL), dan TNI Angkatan Udara (AU) yang secara keseluruhan dipimpin oleh Panglima TNI. Dari ketiga matra tersebut, ada delapan struktur pangkat. Baik TNI AD, TNI AL, dan TNI AU memiliki struktur pangkat yang sama.

Baca Juga:  8 Sungai Terpanjang di Dunia, Mana yang Ingin Kamu Kunjungi?

Hanya saja, setiap matra terutama pada jenjang perwira tinggi ada pangkat yang memiliki penyebutan berbeda.

- Iklan -

Dikutip dari Pasal 24, PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, seperti ini pembagian dan jenjang pangkat TNI. berikut Urutan Pangkat TNI AD, AL dan AD.

Jenjang Pangkat TNI

Pangkat TNI Angkatan Darat sebagai berikut:

a. Pangkat Perwira terdiri atas:

  • Jenderal TNI;
  • Letnan Jenderal (Letjen) TNI;
  • Mayor Jenderal (Mayjen) TNI;
  • Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI;
  • Kolonel;
  • Letnan Kolonel (Letkol);
  • Mayor;
  • Kapten;
  • Letnan Satu (Lettu);
  • Letnan Dua (Letda)

b. Pangkat Bintara terdiri atas:

- Iklan -
  • Pembantu Letnan Satu (Peltu);
  • Pembantu Letnan Dua (Pelda);
  • Sersan Mayor (Serma);
  • Sersan Kepala (Serka);
  • Sersan Satu (Sertu);
  • Sersan Dua (Serda)

c. Pangkat Tamtama terdiri atas:

  • Kopral Kepala (Kopka);
  • Kopral Satu (Koptu);
  • Kopral Dua (Kopda);
  • Prajurit Kepala (Praka);
  • Prajurit Satu (Pratu);
  • Prajurit Dua (Prada).

Pangkat TNI Angkatan Udara sebagai berikut:

a. Pangkat Perwira TNI AU terdiri atas:

  • Marsekal TNI;
  • Marsekal Madya (Marsdya) TNI;
  • Marsekal Muda (Marsda) TNI;
  • Marsekal Pertama (Marsma) TNI;
  • Kolonel;
  • Letnan Kolonel;
  • Mayor;
  • Kapten;
  • Letnan Satu; dan
  • Letnan Dua.
Baca Juga:  6 Negara Terkecil di Dunia yang Memiliki Fakta Unik

b. Pangkat Bintara TNI AU terdiri atas:

  • Pembantu Letnan Satu;
  • Pembantu Letnan Dua;
  • Sersan Mayor;
  • Sersan Kepala;
  • Sersan Satu; dan
  • Sersan Dua.

c. Pangkat Tamtama TNI AU terdiri atas:

  • Kopral Kepala;
  • Kopral Satu;
  • Kopral Dua;
  • Prajurit Kepala;
  • Prajurit Satu; dan
  • Prajurit Dua.

Pangkat TNI Angkatan Laut sebagai berikut:

a. Pangkat Perwira TNI AL terdiri atas:

  • Laksamana TNI;
  • Laksamana Madya (Laksdya) TNI;
  • Laksamana Muda (Laksda) TNI;
  • Laksamana Pertama (Laksma) TNI;
  • Kolonel;
  • Letnan Kolonel;
  • Mayor;
  • Kapten;
  • Letnan Satu; dan
  • Letnan Dua.

b. Pangkat Bintara TNI AL terdiri atas:

  • Pembantu Letnan Satu;
  • Pembantu Letnan Dua;
  • Sersan Mayor;
  • Sersan Kepala;
  • Sersan Satu; dan
  • Sersan Dua.

c. Pangkat Tamtama TNI AL terdiri atas:

  • Kopral Kepala;
  • Kopral Satu;
  • Kopral Dua;
  • Kelasi Kepala;
  • Kelasi Satu;
  • Kelasi Dua.

Namun khusus untuk pangkat korps Marinir TNI AL disamakan dengan sebutan pangkat TNI AD dan disertai “(Mar)” di belakangnya.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU