225 Peserta Tes SKD CPNS 2021 Lakukan Kecurangan Didiskualifikasi

FAJARPENDIDIKAN.co.id – Sebanyak 225 peserta tes SKD CPNS 2021 melakukan kecurang saat mengikuti ujian.

Mereka tersebar di sembilan titik lokasi diantaranya: Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 peserta, Mandiri Lampung 23 peserta, Kabupaten Mamasa 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 peserta, Kabupaten Luwu 4 peserta, Kabupaten Buton Selatan 41 peserta, Mandiri Kumham Sulsel 4 peserta.

Baca Juga:  Mengenal Kadin Indonesia, Sejarah, Tugas dan Fungsinya

“Perlu dilakukan diskualifikasi terhadap 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan. Diskualifikasi ini perlu segera disampaikan kepada masing-masing instansi,” demikian bunyi dokumen laporan yang dibagikan Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

- Iklan -

Hasil forensik IT terhadap PC atau laptop yang digunakan untuk melakukan kecurangan saat ujian SKD banyak menunjukkan bahwa benar telah terjadi kecurangan dengan metode penggunaan aplikasi remote rutserv (terinstall di beberapa laptop tersebut).

Baca Juga:  Anies Baswedan Hadiri Syukuran 2 Tahun Masjid At Tabayyun

Dengan aplikasi itu, orang lain di luar tilok tersebut membantu peserta mengerjakan SKD. Rata-rata dengan 1 soal peserta curang bisa mengerjakan soal dalam waktu 7 detik baik Tes Inteligensia Umum (TIU) yang sejatinya orang pintar sekalipun butuh waktu 30 hingga 50 detik untuk mengerjakan soal tersebut.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU