Amar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Indra Kenz, Penjara 15 Tahun & Denda 10 M

Amar Tuntutan Indra Kenz. Indra Kenz, yang kerap sesumbar dengan jargon ‘Murah Banget!’, kini dihadapkan pada tuntutan pidana 15 tahun penjara di kasus Binomo. Tak hanya itu, dia juga terancam tuntutan membayar Rp 10 miliar!

Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022). Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Indra Kenz terbukti menyebarkan berita bohong dan penyesatan yang mengakibatkan kerugian terhadap para korban serta melakukan pencucian uang.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10).

- Iklan -

Amar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Indra Kenz

  1. Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik dan Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan.
  2. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
  3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp. 10 miliar bila mana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12  bulan.
  4. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.
  5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Ini Perbuatan Indra Kenz

JPU menyatakan terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga, jika tebakan salah kehilangan seluruh hartanya. Korban yang tertarik dengan apa yang dikatakan Indra dalam video itu mendaftar pada link yang disebutkan. Terdakwa memasukkan korban dalam grup telegram channel trading official.

“Terdakwa memberikan tips untuk menang agar tertarik dengan trading bareng memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan namun tetap saja mengalami kekalahan,” kata Jaksa Kristanto pada saat pembacaan dakwaan sebelumnya.

JPU menyatakan para saksi korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member Indra. Terdakwa mendapat keuntungan saat pemain menang ataupun kalah. Adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa kemudian dicairkan ke beberapa rekening aset crypto.

- Iklan -

JPU mengatakan terdakwa memanfaatkan tingkat trading harapan kaya secara instan, yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Para korban Binomo mengikuti dia karena janji kemenangan 80 persen.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU