Apa Itu Kelas Tunggal BPJS Kesehatan, Berapa Iuran Per Bulan, dan Kapan Berlaku?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana akan melakukan penghapusan kelas pelayanan peserta. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan kebijakan kelas tunggal pada pelayanan kesehatan pesertanya.

Penerapan kebijakan baru pada kelas pelayanan kesehatan peserta BPJS ini paling lambat dilakukan pada tahun 2022. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tahun 2023 Pemerintah akan menghapus kelas rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Kelas yang saat ini ditetapkan 1, 2 dan 3 akan menjelma menjadi kelas tunggal.

- Iklan -

Kelas tunggal merupakan kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS). Saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah memiliki roadmap penerapan kelas tersebut.

Melansir CNBCIndonesia.com, bahwa dalam Raker Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2022) Anggota DJSN Iene Muliati mengatakan KRIS JKN untuk memenuhi mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas. Sehingga semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama.

Baca Juga:  Ekonomi Makro dan Mikro, Inilah Pengertian, Contoh dan Perbedaannya

Menurutnya, DJSN sudah melakukan konsultasi publik dengan berbagai asosiasi kesehatan untuk perubahan kelas rawat inap JKN tersebut. Setelah melakukan konsultasi beberapa langkah akan mulai dilakukan di tahun ini.

- Iklan -

Selain itu, DJSN akan menyiapkan infrastruktur di beberapa rumah sakit yang dinilai perlu melakukan penyesuaian. Sebelum nantinya pada 2023 mulai diimpelementasikan dan pada tahun 2024 semua Rumah Sakit baik RSUD dan RS Swasta sudah menerapkannya.

Skema Kelas Tunggal

Muttaqien dalam artikel Kompas.com 21 September 2021 telah menjelaskan soal manfaat kesehatan yang dimaksud pada pasal 54A Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga:  Ekonomi Makro dan Mikro, Inilah Pengertian, Contoh dan Perbedaannya

Manfaat itu meliputi manfaat medis dan manfaat non-medis. Adapun manfaat medis berupa kebijakan dasar kesehatan (KDK), sedangkan manfaat non-medis berupa akomodasi ruang rawat inap di rumah sakit (RS).

- Iklan -

“Manfaat medis terkait kebijakan KDK, sedang tahap finalisasi kriteria di pemerintah,” papar dia.

Muttaqien juga menjelaskan, kelas rawat inap JKN saat penerapannya dimulai nanti tidak akan langsung menjadi kelas tunggal. Pada tahap awal, jelas dia, kelas rawat inap terbagi menjadi dua, yaitu peserta penerima bantuan iuran pemerintah (PBI) dan non-PBI.

Bagi peserta PBI (kelas A), ruang rawat inap akan terdiri dari maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sedangkan, peserta non-PBI (kelas B) dengan maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Apa Bisa Ajukan Fasilitas Tambahan atau Naik Kelas?

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU