Perpres 82/2018 Edukasi Peserta JKN KIS

Bone, FAJARPENDIDIKAN.co.id– BPJS Kesehatan Cabang Watampone menggelar Konferensi Pers Serentak Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, di Kopi Tiam, Jl Biru, Watampone, Rabu (19/12/2018). Konferensi Pers ini dihadiri puluhan wartawan media online dan cetak.

Diantara poin bahasan, yakni Perpres tersebut memberi ketegasan dan edukasi mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak iuran.

Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dapat dinonaktifkan, jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apalagi bila ia menunggak lebih dari 1 bulan.

Status kepesertaan JKN-KIS peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018.

Baca Juga:  Kejati Sulteng Gelar Talkshow Harkodia, Bahas Jaksa Jovi dan Proyek Masjid

“Dulu, hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sekarang, diketatkan lagi aturannya menjadi 24 bulan,” tegas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Hartono Purba.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, ilustrasi bila peserta yang pada saat Perpres ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada bulan Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya, sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan.

Dalam Perpres juga dijelaskan, denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran.

Jika peserta tersebut menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka ia akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosa awal INA-CBG’s.

Baca Juga:  Bupati Barru Resmikan Kick Off Integrasi Layanan Primer dan Peringatan HKN ke-60

“Besar dendanya, paling tinggi adalah Rp 30 juta,”sebutnya.

- Iklan -

Ketentuan denda layanan, masih lanjutnya, dikecualikan bagi peserta PBI, peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan peserta yang tidak mampu. Ketentuan ini, disebut bukan untuk memberatkan peserta JKN KIS.

“Tapi lebih untuk mengedukasi para peserta agar lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya membayar iuran. Jangan lupa, di balik hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan, ada kewajiban yang juga harus dipenuhi,” pungkasnya.

Reporter: Abustan

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU